Tutorial
Apa yang Harus Dilakukan Pasien Positif Covid-19 Setelah Status PPKM Dicabut ?
Meski PPKM sudah dicabut, tetapi untuk tes Covid-19 seperti PCR dan rapid antigen masih diperbolehkan untuk mendeteksi seseorang terinfeksi Covid-19.
SRIPOKU.COM -- Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang selama ini berlaku di Indonesia selaam Pandemi Covid-19 sudah resmi dicabut pemerintah sejak Jumat (30/12/2022) lalu.
Beberapa faktor mempengaruhi keputusan dicabutnya status PPKM ini, salah satunya adalah angka kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah melandai.
Selain itu, angka positivity rate di 3.3 persen, bed occupancy rate 4.79 persen dan angka kematian di 2.39 persen juga menjadi alasan dicabutnya status PPKM di Indonesia.
Meski virus corona belum hilang 100 persen di Indonesia, masyarakat masih bisa terinfeksi Covid-19.
Lalu, bagaimana ketentuan bagi orang yang positif Covid-19 saat PPKM telah dicabut?
===
Penjelasan Menkes
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa meski PPKM sudah dicabut, tetapi untuk tes Covid-19 seperti PCR dan rapid antigen masih diperbolehkan untuk mendeteksi seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak.
"PCR dan rapid antigen itu adalah cara kita untuk mendeteksi apakah kita kena (Covid-19) atau tidak," ujar Budi, dalam Keterangan Pers Mendagri dan Menkes terkait Pencabutan PPKM yang berlangsung di Istana Negara pada Jumat (30/12/2022).
Menurut dia, nantinya masyarakat yang ingin melakukan tes Covid-19 bisa dilakukan secara mandiri, tanpa harus diminta oleh pemerintah.
Artinya, alat-alat tes Covid-19 bakal tersedia secara luas.

Tak hanya itu, Menkes Budi juga menyampaikan, pihaknya akan mengatur mengenai ketersediaan alat tes Covid-19 dan penggunaan rapid antigen.
"Secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat tes PCR, tes antigen," ujar Budi.
"Kita akan mengeluarkan aturan soal rapid tes, jadi orang boleh rapid test, akan keluarkan untuk dibuka ke seleruh apotek," imbuh dia.
Cara Ambil Dana KJP Plus Tahap II Februari 2022 dan Besaran Uang yang Didapat |
![]() |
---|
Daftar Syarat dan Cara Menikah Gratis di Kantor KUA Tahun 2023, Ini yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Tak Perlu Harus ke Dukcapil, Ini Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online |
![]() |
---|
Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang Ketika Merantau ke Kota Lain ? |
![]() |
---|
Penipuan Lewat Whatsapp, Ini Cara Membedakan Undangan Pernikahan Digital yang Asli dan yang Palsu |
![]() |
---|