Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pembangunan adalah proses yang disengaja untuk menciptakan perubahan dengan tujuan memperbaiki kondisi kehidupan, meningkatkan kesejahteraan,
1. “Keterbukaan informasi yang dapat dilakukan melalui sistem informasi, media cetak/elektronik, papan pengumuman, ataupun permintaan secara secara langsung kepada pemerintah daerah terkait”.
2. “Mendorong peran aktif kelompok dan organisasi masyaraka”.
3. “Pelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan yang memungkinkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan dapat terlibat secara efektif”.
4. “Pengambilan keputusan dengan melibatkan masyarakat”.
5. “Kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan inovasi daerah”.
“Untuk mengatur lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat tersebut, juga telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam PP tersebut telah diatur bahwa partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui konsultasi publik, penyampaian aspirasi, rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi hingga seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Kemudian beberapa cakupan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang perlu dipelajari dan dipahami oleh masyarakat itu sendiri ialah meliputi partisipasi masyarakat dalam penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah, pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam daerah, dan penyelenggaraan pelayanan publik”.
Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Penyediaan layanan adalah salah satu tanggung jawab lembaga pemerintah yang paling penting. Alasan utama pembentukan lembaga pemerintah dimaksudkan sebagai instrumen utama untuk memberikan layanan, sehingga agar suatu organisasi yang melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan pelayanan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kinerjanya kepada masyarakat, pemberi mandat, tanggung jawab dan fungsi utamanya berpengaruh dan dapat dittentukan peraturan khusus.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Mengenai tugas yang harus diselesaikan, penyelenggaraan pelayanan pemerintah harus dipusatkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat baik secara kualitas maupun kuantitas dalam upaya memuaskan penggunanya. Mengingat kebahagiaan masyarakat adalah ukuran seberapa baik kinerja layanan pemerintah, fokus untuk memastikan kepuasan masyarakat ini sangat penting (Habibi, 2015; Hasjimzum, 2014).
Pemerintah telah menetapkan suatu kebijakan mengenai pelayanan publik yang disebut dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sesuai dengan kemajuan zaman dan tuntutan pelayanan prima. Saat menawarkan layanan kepada masyarakat umum, peraturan ini berfungsi sebagai panduan utama. Selama ini masyarakat dituntut untuk berperan serta dalam memantau dan mengawasi pemerintah dalam memberikan layanan.
Pernyataan tersebut sejalan dengan “Pasal 39 yang menjelaskan bagaimana pelibatan masyarakat dalam pelayanan publik diawali dengan penyusunan standar pelayanan dan diakhiri dengan evaluasi dan pemberian penghargaan”. Untuk memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan, masyarakat pada hakekatnya dituntut untuk berperan secara konstruktif ketika melaksanakan layanan kepada masyarakat.
Undang-undang pelayanan publik yang secara tegas mengatur batasan-batasan kewajiban dan tugas semua penyelenggara pelayanan publik diundangkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pelayanan publik tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat modern. Masyarakat harus dilibatkan dalam menciptakan standar pelayanan publik agar dapat memberikan pelayanan prima.
Pelayanan Publik dalam Reformasi Birokrasi
Salah satu langkah awal dalam mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien adalah reformasi birokrasi yang mampu melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Berbagai kesulitan ditemui di sepanjang jalan, seperti praktik KKN, penyalahgunaan wewenang, dan pengawasan yang tidak memadai. “Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi”.

Peraturan ini akan mencapai tiga tujuan besar: Tata pemerintahan bebas KKN, pelayanan publik yang lebih baik, akuntabilitas dan kompetensi organisasi yang lebih tinggi, dan pemerintahan yang bersih. Untuk mempercepat pencapaian tujuan dimaksud, instansi pemerintah harus membuat pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat dijadikan contoh penerapannya pada unit kerja lain. Zona Integritas harus ditetapkan untuk menyukseskan program reformasi birokrasi di unit kerja.
Standar dan inovasi pelayanan publik yang diberikan oleh masing-masing instansi pemerintah terus ditingkatkan secara berkala sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat. Pengaduan masyarakat juga dimanfaatkan sebagai mekanisme untuk meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan good governance dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyedia layanan pemerintah.
Tiga pilar dasar tata kelola yang baik adalah pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terlibat secara setara (Sinambela, 2019). Pemikiran ini memberikan kerangka fundamental bagi keharusan bahwa siapa pun yang menjalankan peran dan tugas apa pun yang dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih fokus agar masyarakat mendapatkan layanan yang baik. Sehingga bisa dikatakan bahwa dengan tidak adanya bukti bahwa masyarakat mendapatkan layanan yang baik maka tata kelola tidak dapat dikatakan lebih baik atau lebih buruk. Banyak peraturan yang telah dibuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, namun seperti yang diterapkan saat ini, pelayanan pemerintah terus mendapat banyak keluhan dan ketidakpuasan masyarakat karena tidak sesuai dengan harapan. (Hasjimzum, 2014).
Dikarenakan adanya tuntutan, diterapkannya “Good Governance” tidak diakui sebagai suatu kebutuhan, melainkan sebagai suatu keharusan bagi suatu organisasi untuk tetap eksis (existence). Keberadaan dan kelangsungan hidup setiap organisasi tentunya akan terancam jika prinsip-prinsip good governance tidak diterapkan. Karena itu, bisnis sekarang lebih bersikeras untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Dwiyanto, 2018; Nurmandi, 2010)).
Di sisi lain, dalam organisasi publik (organisasi pemerintah dan unitnya, atau OPD), peningkatan standar pelayanan publik merupakan tujuan utama penyelesaian reformasi birokrasi pemerintahan Indonesia. Hal ini dapat dipahami mengingat ketidakpastian seputar kualitas layanan publik yang diberikan. Banyak sekali keluhan dari masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Akibatnya, penyampaian layanan publik merupakan area krusial di mana kepercayaan publik terhadap pemerintah terancam.