Mimbar Jumat

Tenggelamnya Madrasah Kami?

Kebijakan menghilangkan frase madrasah dari sistem regulasi pendidikan nasional merupakan kebijakan kontra produktif.

Tayang:
Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Istimewa
DR Abdurrahmansyah MAg / Dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri Raden Fatah. 

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Sekolah Dasar (SD) diganti dengan frasa jenjang pendidikan dasar, sekolah menengah pertama (SMP) diganti dengan jenjang pendidikan menengah, lalu madrasah diganti menjadi pendidikan keagamaan. Pendidikan Keagamaan melalui Pondok Pesantren tidak diatur dalam draft RUU Sisdiknas 2022, sebab penyelenggaraan Pondok Pesantren telah diatur pada Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Pada RUU Sisdiknas 2022, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

Dengan demikian, frase madrasah secara eksplisit “terhapus” dalam batang tubuh RUU Sisdiknas dan hanya tercantum pada bagian “penjelasan” saja. Jika pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, kedudukan pendidikan Islam dan madrasah semakin kuat dari sisi pengolaan, mutu, kurikulum, pengadaan tenaga, dan lain-lain yang meliputi penyelenggaraan pendidikan nasional juga berlaku untuk pengembangan pendidikan Islam di Indonesia.

Posisi integrasi pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional tercermin dalam fenomena bahwa pendidikan agama sebagai salah satu mata pelajaran wajib dalam semua jalur dan jenis pendidikan madrasah dengan sendirinya dimasukkan ke dalam kategori pendidikan jalur sekolah. Jika sebelum ini terdapat dualisme antara sekolah dan madrasah, maka dengan kebijakan ini dapat dikatakan bahwa madrasah pada hakikatnya adalah sekolah.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Namun dengan RUU Sisdiknas Tahun 2022 ini kedudukan madrasah justru “dilemahkan” karena dikemukakan secara tersamar (implisit). Pemerintah sebaiknya berhati-hati dan mempertimbangkan secara matang dan komprehensif jika akan mengubah regulasi yang sangat penting.

Pengaturan secara tegas dan eksplisit mengenai posisi madrasah, pesantren, dan pendidikan agama di Indonesia menjadi sangat penting. Jangan sampai negeri ini justru mundur 76 tahun seperti masa penjajahan di mana posisi pendidikan agama tidak dianggap penting dan dikesampingkan dari sisi regulasi.

Seiring dengan penetrasi nilai-nilai sekularisme yang semakin gencar melalui berbagai jaringan di media sosial, justru membutuhkan penguatan pendidikan agama melalui madrasah dan pesantren secara substantif dan metodologis di bawah payung regulasi yang tegas.

Dengan demikian, menghilangkan frase madrasah dari sistem regulasi pendidikan nasional merupakan kebijakan kontra produktif. Dalam konteks yang lebih luas kebijakan seperti ini berpotensi melemahkan karakter bangsa. Semoga bangsa ini masih konsisten sebagai bangsa yang ber-Ketuhanan. Wallahu a’lam bi al-Shawwab.***

Update COVID-19 17 November 2022.
Update COVID-19 17 November 2022. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved