Mimbar Jumat
Tenggelamnya Madrasah Kami?
Kebijakan menghilangkan frase madrasah dari sistem regulasi pendidikan nasional merupakan kebijakan kontra produktif.
Oleh: Dr Abdurrahmansyah MAg
Dosen Pascasarjana UIN Raden Fatah Palembang.
TULISAN ini menganalisis secara sederhana posisi madrasah, pesantren, dan pendidikan agama dalam sistem kebijakan pendidikan nasional. Sejak masa Orde Lama sampai Orde Baru kebijakan politik pendidikan nasional terhadap pendidikan Islam mengalami perkembangan positif, dalam arti penegasan pengakuan pemerintah terhadap posisi madrasah dalam sistem pendidikan nasional. Secara historis, pembaruan madrasah dimulai sejak Orde Lama (1945-1965).
Setelah Indonesia merdeka, dinyatakan dengan tegas bahwa pendidikan agama perlu dijalankan di sekolah-sekolah negeri. Hasil kerja Panitia Penyelidik Pengajaran memutuskan bahwa pelajaran agama diberikan pada semua sekolah dalam jam pelajaran, sedangkan jejang Sekolah Rakyat (SR) pelajaran agama diajarkan mulai kelas IV. Guru agama disediakan oleh Kementerian Agama dan dibayar oleh pemerintah dengan ketentuan bahwa guru agama harus mempunyai pengetahuan umum. Berdasarkan alasan tersebut diperlukan pendidikan guru agama.
Cara penyelenggaraan pelajaran agama di sekolah negeri diatur melalui SKB dua menteri sebagai penjelasan atas UUPP Nomor 4 Tahun 1950, bahwa jumlah jam pelajaran ditetapkan dalam undang-undang tentang jenis sekolahnya, dan pendidikan agama tidak memengaruhi kenaikan kelas anak. Di samping itu, keputusan ini membuat ketentuan tentang lamanya pendidikan agama dalam seminggu, yaitu 2 jam pelajaran per minggu.
Pada tahun 1958-1959 Kementerian Agama melakukan upaya pembaharuan sistem pendidikan di madrasah dengan memperkenalkan madrasah wajib belajar (MWB) dengan spesifikasi: lama belajar 8 tahun (berarti 8 kelas) untuk murid usia 6 sampai 14 tahun, yang bertujuan untuk menunjang kemajuan ekonomi, industri, dan program transmigrasi. Materi pembelajaran meliputi pengetahuan agama, umum, dan keterampilan, serta berbasis pada pembangunan masyarakat pedesaan (rural development).
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Pada tahun 1960 muncul regulasi yang menegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari tingkat SD sampai universitas negeri dengan ketentuan bahwa murid-murid berhak tidak ikut serta dalam pelajaran agama apabila wali/murid dewasa menyatakan keberatan. Pada tahun 1966, kebijakan tersebut dihapus dan menyatakan bahwa pendidikan agama menjadi pelajaran yang wajib diberikan di sekolah-sekolah negeri dan swasta mulai dari SD sampai dengan universitas negeri.
Pada masa awal Orde Baru antara tahun 1967-1970 dilakukan penegerian di lingkungan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) serta mengubah nama dan struktur madrasah negeri. Selanjutnya, tahun 1975 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, eksistensi madrasah ditingkatkan mutu penyelenggaraan pendidikannya.
SKB 3 Menteri menempatkan lembaga pendidikan Islam sebagai perguruan agama menjadi sejajar dengan sekolah umum. Ijazah madrasah dinilai sama dengan ijazah sekolah umum sehingga lulusan madrasah dapat melanjutkan atau pindah ke sekolah-sekolah umum mulai dari jenjang Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Dengan demikian, status dan kedudukan madrasah sama dengan sekolah.
Konsekuensi dari SKB 3 Menteri ini adalah bahwa seluruh madrasah harus melakukan perubahan kurikulum, yakni 70 persen terdiri atas ilmu pengetahuan umum dan 30 % ilmu pengetahuan agama. Hal ini dimaksudkan agar kualitas madrasah mampu bersaing dengan sekolah umum.
Posisi madrasah ini dipertegas kembali dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 2 tahun 1989, bab IV pasal 11, ayat 6 tentang pendidikan keagamaan, yang kemudian dijabarkan dalam peraturan pemerintah dan keputusan menteri, bahwa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah masing-masing termasuk SD, SLTP, SMU yang berciri khas agama Islam dan diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Tanggung jawab atas pengelolaan madrasah dilimpahkan oleh Menteri Pendidikan kepada Menteri Agama, dan siswa berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Apabila dalam satu kelas di suatu sekolah terdapat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang siswa yang memeluk agama tertentu, pendidikan agama siswa yang bersangkutan wajib diberikan di kelas tersebut, sementara bagi siswa yang tidak memeluk agama yang sedang diajarkan pada saat berlangsungnya pelajaran agama di kelas itu, diberi kebebasan. Kurikulum dan bahan kajian yang diberikan di madrasah minimal sama dengan sekolah, di samping bahan kajian lain yang diberikan pada madrasah tersebut.
Pada perkembangan berikutnya, konsep pendidikan yang diterapkan di Indonesia sangat dipengaruhi berbagai hal, di antaranya berbagai kebijakan politik pemerintahan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan dan perubahan masyarakat, adat istiadat, dan kebudayaan. Kebijakan-kebijakan pemerintah, mulai dari pemerintahan kolonial, awal dan pasca kemerdekaan hingga masuknya Orde Baru tampak tidak menguntungkan pendidikan Islam, bahkan hampir saja menghapuskan sistem pendidikan Islam.
Namun, berkat semangat juang yang tinggi dari tokoh-tokoh pendidikan Islam, akhirnya berbagai kebijakan tersebut mampu diredam hingga lahirnya Undang- undang RI Nomor 20, tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Posisi madrasah pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 sangat kuat di mana frase madrasah dan pesantren, serta pendidikan agama secara eksplisit tercantum dalam batang tubuh regulasi pendidikan nasional.
Tenggelamnya Madrasah pada RUU Sisdiknas 2022?
Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022 ke DPR RI. Naskah RUU ini sempat menuai kontroversi akibat tidak dicantumkannya madrasah sebagai satuan pendidikan. Pada draf awal RUU Sisdiknas satuan pendidikan hanya dibedakan berdasarkan jenjang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/abdurrahmansyah2-abdurrahmansyah1-abdurrahmansyah.jpg)