Mimbar Jumat

Tenggelamnya Madrasah Kami?

Kebijakan menghilangkan frase madrasah dari sistem regulasi pendidikan nasional merupakan kebijakan kontra produktif.

Tayang:
Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Istimewa
DR Abdurrahmansyah MAg / Dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri Raden Fatah. 

Oleh: Dr Abdurrahmansyah MAg
Dosen Pascasarjana UIN Raden Fatah Palembang.

TULISAN ini menganalisis secara sederhana posisi madrasah, pesantren, dan pendidikan agama dalam sistem kebijakan pendidikan nasional. Sejak masa Orde Lama sampai Orde Baru kebijakan politik pendidikan nasional terhadap pendidikan Islam mengalami perkembangan positif, dalam arti penegasan pengakuan pemerintah terhadap posisi madrasah dalam sistem pendidikan nasional. Secara historis, pembaruan madrasah dimulai sejak Orde Lama (1945-1965).

Setelah Indonesia merdeka, dinyatakan dengan tegas bahwa pendidikan agama perlu dijalankan di sekolah-sekolah negeri. Hasil kerja Panitia Penyelidik Pengajaran memutuskan bahwa pelajaran agama diberikan pada semua sekolah dalam jam pelajaran, sedangkan jejang Sekolah Rakyat (SR) pelajaran agama diajarkan mulai kelas IV. Guru agama disediakan oleh Kementerian Agama dan dibayar oleh pemerintah dengan ketentuan bahwa guru agama harus mempunyai pengetahuan umum. Berdasarkan alasan tersebut diperlukan pendidikan guru agama.

Cara penyelenggaraan pelajaran agama di sekolah negeri diatur melalui SKB dua menteri sebagai penjelasan atas UUPP Nomor 4 Tahun 1950, bahwa jumlah jam pelajaran ditetapkan dalam undang-undang tentang jenis sekolahnya, dan pendidikan agama tidak memengaruhi kenaikan kelas anak. Di samping itu, keputusan ini membuat ketentuan tentang lamanya pendidikan agama dalam seminggu, yaitu 2 jam pelajaran per minggu.
Pada tahun 1958-1959 Kementerian Agama melakukan upaya pembaharuan sistem pendidikan di madrasah dengan memperkenalkan madrasah wajib belajar (MWB) dengan spesifikasi: lama belajar 8 tahun (berarti 8 kelas) untuk murid usia 6 sampai 14 tahun, yang bertujuan untuk menunjang kemajuan ekonomi, industri, dan program transmigrasi. Materi pembelajaran meliputi pengetahuan agama, umum, dan keterampilan, serta berbasis pada pembangunan masyarakat pedesaan (rural development).

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Pada tahun 1960 muncul regulasi yang menegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari tingkat SD sampai universitas negeri dengan ketentuan bahwa murid-murid berhak tidak ikut serta dalam pelajaran agama apabila wali/murid dewasa menyatakan keberatan. Pada tahun 1966, kebijakan tersebut dihapus dan menyatakan bahwa pendidikan agama menjadi pelajaran yang wajib diberikan di sekolah-sekolah negeri dan swasta mulai dari SD sampai dengan universitas negeri.

Pada masa awal Orde Baru antara tahun 1967-1970 dilakukan penegerian di lingkungan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) serta mengubah nama dan struktur madrasah negeri. Selanjutnya, tahun 1975 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, eksistensi madrasah ditingkatkan mutu penyelenggaraan pendidikannya.

SKB 3 Menteri menempatkan lembaga pendidikan Islam sebagai perguruan agama menjadi sejajar dengan sekolah umum. Ijazah madrasah dinilai sama dengan ijazah sekolah umum sehingga lulusan madrasah dapat melanjutkan atau pindah ke sekolah-sekolah umum mulai dari jenjang Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Dengan demikian, status dan kedudukan madrasah sama dengan sekolah.

Konsekuensi dari SKB 3 Menteri ini adalah bahwa seluruh madrasah harus melakukan perubahan kurikulum, yakni 70 persen terdiri atas ilmu pengetahuan umum dan 30 % ilmu pengetahuan agama. Hal ini dimaksudkan agar kualitas madrasah mampu bersaing dengan sekolah umum.

Posisi madrasah ini dipertegas kembali dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 2 tahun 1989, bab IV pasal 11, ayat 6 tentang pendidikan keagamaan, yang kemudian dijabarkan dalam peraturan pemerintah dan keputusan menteri, bahwa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah masing-masing termasuk SD, SLTP, SMU yang berciri khas agama Islam dan diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Tanggung jawab atas pengelolaan madrasah dilimpahkan oleh Menteri Pendidikan kepada Menteri Agama, dan siswa berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

Apabila dalam satu kelas di suatu sekolah terdapat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang siswa yang memeluk agama tertentu, pendidikan agama siswa yang bersangkutan wajib diberikan di kelas tersebut, sementara bagi siswa yang tidak memeluk agama yang sedang diajarkan pada saat berlangsungnya pelajaran agama di kelas itu, diberi kebebasan. Kurikulum dan bahan kajian yang diberikan di madrasah minimal sama dengan sekolah, di samping bahan kajian lain yang diberikan pada madrasah tersebut.

Pada perkembangan berikutnya, konsep pendidikan yang diterapkan di Indonesia sangat dipengaruhi berbagai hal, di antaranya berbagai kebijakan politik pemerintahan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan dan perubahan masyarakat, adat istiadat, dan kebudayaan. Kebijakan-kebijakan pemerintah, mulai dari pemerintahan kolonial, awal dan pasca kemerdekaan hingga masuknya Orde Baru tampak tidak menguntungkan pendidikan Islam, bahkan hampir saja menghapuskan sistem pendidikan Islam.

Namun, berkat semangat juang yang tinggi dari tokoh-tokoh pendidikan Islam, akhirnya berbagai kebijakan tersebut mampu diredam hingga lahirnya Undang- undang RI Nomor 20, tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Posisi madrasah pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 sangat kuat di mana frase madrasah dan pesantren, serta pendidikan agama secara eksplisit tercantum dalam batang tubuh regulasi pendidikan nasional.

Tenggelamnya Madrasah pada RUU Sisdiknas 2022?
Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) telah diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022 ke DPR RI. Naskah RUU ini sempat menuai kontroversi akibat tidak dicantumkannya madrasah sebagai satuan pendidikan. Pada draf awal RUU Sisdiknas satuan pendidikan hanya dibedakan berdasarkan jenjang.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Sekolah Dasar (SD) diganti dengan frasa jenjang pendidikan dasar, sekolah menengah pertama (SMP) diganti dengan jenjang pendidikan menengah, lalu madrasah diganti menjadi pendidikan keagamaan. Pendidikan Keagamaan melalui Pondok Pesantren tidak diatur dalam draft RUU Sisdiknas 2022, sebab penyelenggaraan Pondok Pesantren telah diatur pada Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Pada RUU Sisdiknas 2022, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

Dengan demikian, frase madrasah secara eksplisit “terhapus” dalam batang tubuh RUU Sisdiknas dan hanya tercantum pada bagian “penjelasan” saja. Jika pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, kedudukan pendidikan Islam dan madrasah semakin kuat dari sisi pengolaan, mutu, kurikulum, pengadaan tenaga, dan lain-lain yang meliputi penyelenggaraan pendidikan nasional juga berlaku untuk pengembangan pendidikan Islam di Indonesia.

Posisi integrasi pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional tercermin dalam fenomena bahwa pendidikan agama sebagai salah satu mata pelajaran wajib dalam semua jalur dan jenis pendidikan madrasah dengan sendirinya dimasukkan ke dalam kategori pendidikan jalur sekolah. Jika sebelum ini terdapat dualisme antara sekolah dan madrasah, maka dengan kebijakan ini dapat dikatakan bahwa madrasah pada hakikatnya adalah sekolah.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Namun dengan RUU Sisdiknas Tahun 2022 ini kedudukan madrasah justru “dilemahkan” karena dikemukakan secara tersamar (implisit). Pemerintah sebaiknya berhati-hati dan mempertimbangkan secara matang dan komprehensif jika akan mengubah regulasi yang sangat penting.

Pengaturan secara tegas dan eksplisit mengenai posisi madrasah, pesantren, dan pendidikan agama di Indonesia menjadi sangat penting. Jangan sampai negeri ini justru mundur 76 tahun seperti masa penjajahan di mana posisi pendidikan agama tidak dianggap penting dan dikesampingkan dari sisi regulasi.

Seiring dengan penetrasi nilai-nilai sekularisme yang semakin gencar melalui berbagai jaringan di media sosial, justru membutuhkan penguatan pendidikan agama melalui madrasah dan pesantren secara substantif dan metodologis di bawah payung regulasi yang tegas.

Dengan demikian, menghilangkan frase madrasah dari sistem regulasi pendidikan nasional merupakan kebijakan kontra produktif. Dalam konteks yang lebih luas kebijakan seperti ini berpotensi melemahkan karakter bangsa. Semoga bangsa ini masih konsisten sebagai bangsa yang ber-Ketuhanan. Wallahu a’lam bi al-Shawwab.***

Update COVID-19 17 November 2022.
Update COVID-19 17 November 2022. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved