Tutorial

Cara Mengetahui dan Membayar Mobil dan Sepeda Motor Anda yang Kena Tilang Elektronik

Ada cara yang bisa anda lakukan untuk memeriksa apakah kendaraan anda terkena tilang elektronik, termasuk bagaimana cara membayarnya di bank.

Sripoku.com/Abdul Hafiz
Salah satu pelanggar lalu lintas di CCTV pada hari keempat pemberlakuan denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jl Kolonel H Barlian depan Trakindo, Sukarami KM 8 Palembang. Gambar diambil Jumat (4/2/2022) sore. 

* Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

* Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.

* Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. ATM BRI

Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui ATM BRI:

* Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

* Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.

* Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

* Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

* Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

* Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.

* Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Mobile Banking BRI

Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui Mobile Banking BRI:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved