Tutorial
Cara Mengetahui dan Membayar Mobil dan Sepeda Motor Anda yang Kena Tilang Elektronik
Ada cara yang bisa anda lakukan untuk memeriksa apakah kendaraan anda terkena tilang elektronik, termasuk bagaimana cara membayarnya di bank.
SRIPOKU.COM -- Penerapan tilang berbasis elektronik (ETLE) sudah diberlakukan di sebagian besar wilayah yang ada di Indonesia.
Penerapan sistem yang dilakukan Korlantas Ppolri ini juga bertepatan dengan ulang tahun Korlantas Polri yang ke 67 tahun pada 22 September 2022.
Semakin banyaknya kamera ETLE akan membuat para pengendara kendaraan bermotor akan semakin tertib dalam berkendara.
Tilang elektronik berbeda dengan tilang sebelumnya yang pengendara akan diberhentikan petugas polisi jika melakukan pelanggaran.
Tilang elektronik diterapkan melalui kamera pemantau yang akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran di ruas jalan.
Jika suatu kendaraan dianggap telah melakukan pelanggaran, maka pengendara bersangkutan akan diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan ke alamatnya.
Lantas, bagaimana cara mengetahuinya dan bagaimana cara membayar denda tilang elektroniknya ?
===
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Cara Mengetahui Kendaraan Kena Tilang Elektronik
Dilansir Kompas.com, 23 September 2022, berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
* Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
* Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
* Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
* Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".