Tutorial

Cara Mengetahui dan Membayar Mobil dan Sepeda Motor Anda yang Kena Tilang Elektronik

Ada cara yang bisa anda lakukan untuk memeriksa apakah kendaraan anda terkena tilang elektronik, termasuk bagaimana cara membayarnya di bank.

Sripoku.com/Abdul Hafiz
Salah satu pelanggar lalu lintas di CCTV pada hari keempat pemberlakuan denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jl Kolonel H Barlian depan Trakindo, Sukarami KM 8 Palembang. Gambar diambil Jumat (4/2/2022) sore. 

* Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).
Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

===

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Dilansir Kontan, 23 September 2022, ada dua cara membayar denda tilang online, yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka Anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Setelah itu orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

1. Teller BRI

Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui teller BRI:

* Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

* Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

* Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved