Tutorial

Cara Mengetahui dan Membayar Mobil dan Sepeda Motor Anda yang Kena Tilang Elektronik

Ada cara yang bisa anda lakukan untuk memeriksa apakah kendaraan anda terkena tilang elektronik, termasuk bagaimana cara membayarnya di bank.

Sripoku.com/Abdul Hafiz
Salah satu pelanggar lalu lintas di CCTV pada hari keempat pemberlakuan denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jl Kolonel H Barlian depan Trakindo, Sukarami KM 8 Palembang. Gambar diambil Jumat (4/2/2022) sore. 

* Login aplikasi BRI Mobile.

* Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

* Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

* Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

* Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

* Masukkan PIN.

* Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

4. Internet Banking BRI

Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui Internet Banking BRI:

* Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html).

* Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.

* Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

* Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

* Masukkan password dan mToken.

* Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.

* Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

5. EDC BRI

Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui EDC BRI:

* Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA Swipe kartu Debit BRI Anda.

* Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

* Masukkan PIN.

* Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

* Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

* Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Update COVID-19 25 September 2022.
Update COVID-19 25 September 2022. (https://covid19.go.id/)

6. Bank lain

Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui bank lain:

* Masukkan kartu Debit dan PIN Anda.

* Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.

* Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

* Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

* Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

* Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

* Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

===

Sumber : Kompas.com

===

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved