Tutorial

Cara Mengetahui dan Membayar Mobil dan Sepeda Motor Anda yang Kena Tilang Elektronik

Ada cara yang bisa anda lakukan untuk memeriksa apakah kendaraan anda terkena tilang elektronik, termasuk bagaimana cara membayarnya di bank.

Sripoku.com/Abdul Hafiz
Salah satu pelanggar lalu lintas di CCTV pada hari keempat pemberlakuan denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jl Kolonel H Barlian depan Trakindo, Sukarami KM 8 Palembang. Gambar diambil Jumat (4/2/2022) sore. 

SRIPOKU.COM -- Penerapan tilang berbasis elektronik (ETLE) sudah diberlakukan di sebagian besar wilayah yang ada di Indonesia.

Penerapan sistem yang dilakukan Korlantas Ppolri ini juga bertepatan dengan ulang tahun Korlantas Polri yang ke 67 tahun pada 22 September 2022.

Semakin banyaknya kamera ETLE akan membuat para pengendara kendaraan bermotor akan semakin tertib dalam berkendara.

Tilang elektronik berbeda dengan tilang sebelumnya yang pengendara akan diberhentikan petugas polisi jika melakukan pelanggaran.

Tilang elektronik diterapkan melalui kamera pemantau yang akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran di ruas jalan.

Jika suatu kendaraan dianggap telah melakukan pelanggaran, maka pengendara bersangkutan akan diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau surat konfirmasi yang diantarkan ke alamatnya.

Lantas, bagaimana cara mengetahuinya dan bagaimana cara membayar denda tilang elektroniknya ?

===

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Cara Mengetahui Kendaraan Kena Tilang Elektronik

Dilansir Kompas.com, 23 September 2022, berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

* Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

* Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

* Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

* Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

* Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).
Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

===

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Dilansir Kontan, 23 September 2022, ada dua cara membayar denda tilang online, yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.

Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka Anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Setelah itu orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.

1. Teller BRI

Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui teller BRI:

* Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

* Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

* Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.

* Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

* Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.

* Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

2. ATM BRI

Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui ATM BRI:

* Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.

* Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.

* Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

* Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

* Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

* Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.

* Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

3. Mobile Banking BRI

Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui Mobile Banking BRI:

* Login aplikasi BRI Mobile.

* Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

* Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

* Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

* Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

* Masukkan PIN.

* Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

4. Internet Banking BRI

Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui Internet Banking BRI:

* Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html).

* Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.

* Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

* Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

* Masukkan password dan mToken.

* Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.

* Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

5. EDC BRI

Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui EDC BRI:

* Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA Swipe kartu Debit BRI Anda.

* Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

* Masukkan PIN.

* Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

* Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

* Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Update COVID-19 25 September 2022.
Update COVID-19 25 September 2022. (https://covid19.go.id/)

6. Bank lain

Berikut ini cara membayar tilang ETLE melalui bank lain:

* Masukkan kartu Debit dan PIN Anda.

* Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.

* Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

* Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

* Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.

* Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

* Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

===

Sumber : Kompas.com

===

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved