Pengembangan Ekonomi Kerakyatan Melalui Hutan Rakyat

HTR adalah hutan yang dibangun bertujuan untuk meningkatkan pembangunan komoditi kehutanan yang berbasis masyarakat pada area area non produktif

Tayang:
Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Istimewa
Muhardizal Praktisi Hutan Rakyat Pola Kemitraan 

Dari beberapa perusahaan dimana saya pernah singgahi sebagai spesialisasi Pembentukan Hutan Rakyat, saya lebih tertarik mengulas di perusahan PT. Bumi Persada Permaidan PT Sumber Hijau Permai yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan, dimana didalam pelaksanaannya PT BPP dan PT.

SHP telah menjalani Pola “Hutan Rakyat Pola kemitraan (HRPK)”, Sedangkan yang dimaksud dengan Hutan Rakyat Pola Kemitraan ini adalah Pola yang dibangun atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, yang mana masyarakat sebagai pemilik lahan dan perusahaan sebagai pengelola lahan untuk ditanami komoditi kehutanan sesuai core bisnis perusahaan dengan sistim bagi hasil,

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Hutan Rakyat/Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah/lahan masyarakat yang telah dibebani hak atas tanah diluar kawasan hutan Negara atau berada di Areal Penggunaan Lain (APL),diatur dalam Peraturan Perundangan yaitu UU.5/1960 dan P.30/2012 dan dibuktikan dengan alas title berupa Sertifikat Hak Milik, Letter C atau Girik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau Dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di dalam pelaksanaannya memiliki visi dan misi yang menurut hemat penulis sangat tepat sasaran yaitu Misi yang diemban adalah Mengembangkan Hutan Rakyat sesuai dengan Kebijakan Pemerintah dalam pembangunan komoditi kehutanan yang berbasis masyarakat pada area area non produktif yang pada gilirannya menguntungkan para pihak , sedangkan visinya adalah sebagai berikut :
(1). Membangun Hutan Bersama Masyarakat dan memberikan Hasil Panen kepada Masyarakat dengan pola bagi hasil yang saling menguntungkan.
(2). Pemanfaatan lahan non produktif yang belum dimanfaatkan oleh masyarakat yang sesuai dengan kebijakan Forest Conservation Policy sehingga lahan bisa menjadi produktif.
(3). Menjamin kelangsungan pememilikan lahan dalam jangka panjang agar lahan masyarakat asli tidak terdegradasi.
(4). Sebagai buffer zone area konsesi sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.
(5). Sebagai basis ekonomi tambahan untukmensejahterakan masyarakat sekitar konsesi perusahaan.

Tahapan yang dilakukan sebelum terbentuknya Hutan Tanaman Rakyat mungkin langkah awal yang dilakukan adalah:
(a). Proses Sosialisasi dan survey hal ini dilakukan oleh Tim Hutan Tanaman Rakyat PT. BPP dimulai dari sosialisasi ke Tokoh masyarakat, Pemilik LahanPemerintahan Setempat (Kades dan Camat) serta Dinas Kehutanan , kemudian diakhiri dengan survey jika ada pengajuan dari pemilik lahan ataupun tokoh masyarakat ataupun pencadangan area dari pemerintah.
(b). Penilaian Kelayakaan Pembentukan Hutan Rakyat Pola Kemitraan.
(c). MoU dengan Masyarakat atau Pemerintah sesuai dengan pemilik syah area didalam MoU tersebut akan dibahas dengan detil system bagi hasil dan hal hal lain yang berkaitan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Dalam hal ini untuk membangun Hutan Tanaman Rakyatperusahaan menawarkan kepada Masyarakat pemilik lahan dan sekitar lokasi sebagai sumber tenaga kerja :
1.Pembibitan ,
2. Penanaman,
3. Perawatan tanaman ,
4. Pemanenandimana Upah kerja dan kualitas kerja sesuai standar perusahaan. pada PT. Bumi Persada Permai dan PT. Sumber Hijau Permai telah melakukan Program Hutan Rakyat Pola Kemitraan dengan beberapa kelompok tani maupun perorangan diantaranya sebagai berikut :
(1). Kelompok Tani Musi Maju Jaya (KT.MMJ) yang berada di Kecamatan Lalan dan Bayung Lecir, Kabupaten Musi Banyuasin dengan luasan tanam1.646 Ha, dan luas yang dipanen 497 ha.
(2). Area Bp Lakoni Solichin Desa Simpang Bayat, kecamatan Bayung Lencir Muba luas areal 65 Ha pada tahun 2014.

Mungkin penulis tidak perlu menuliskan lebih banyak lagi yang telah menjalin kemitraan dengan PT Bumi Persada Permai dan PT. Sumber Hijau Permai melalui Program Kemitraan ini.

Penulis yakin bahwa dengan pengembangan program kerjasama yang adil dan transparansi maka akan dapat menguntungkan berbagai pihak berprinsip “Dengan Niat yang Ikhlas, Bersama Pasti Bisa” mudah mudahan kedepan Kelestarian hutan dan peningkatan perekonomian masyarakat dapat kita jaga bersama.

ilustrasi
Sumbere: https://covid19.go.id/
Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved