Pengembangan Ekonomi Kerakyatan Melalui Hutan Rakyat

HTR adalah hutan yang dibangun bertujuan untuk meningkatkan pembangunan komoditi kehutanan yang berbasis masyarakat pada area area non produktif

Tayang:
Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Istimewa
Muhardizal Praktisi Hutan Rakyat Pola Kemitraan 

Oleh: Muhardizal
Praktisi Hutan Rakyat Pola Kemitraan

BERDASARKAN Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, yang dimaksud Hutan Tanaman Rakyat atau disingkat HTR adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.

Atau dengan kata lain Hutan Tanaman Rakyat adalah hutan yang dibangun bertujuan untuk meningkatkan pembangunan komoditi kehutanan yang berbasis masyarakat pada area area non produktif, pembanguan HTR adalah kelompok masyarakat yang berada di dalam dan atau di sekitar hutan, masyarakat disini terdiri dari kelompok masyarakat yang dapat diberikan ijin pengelolaan hutan, kemudian kawasan hutan yang dapat menjadi sasaran lokasi HTR adalah kawasan hutan produksi yang tidak produktif, tidak dibebani izin/hak lain, letaknya diutamakan dekat dengan industri hasil hutan.

Seperti yang telah di jelaskan diatas bahwa HTR diprioritaskan pada lahan yang tidak produktif di dalam hutan produksi yang kemudian di manfaatkan dan diolahsehingga dapat meningkatkan produktivitas dari lahan tersebut, peningkatan produktivitas berarti juga mereduksi kerusakan lahan melalui penanaman kembali areal yang tidak produktif, pengelolaan lahan yang dilakukan akan meningkatkan struktur tanah dimana kualitas lingkungan akan membaik.

Selain meningkatkan kualitas lingkungan, keberhasilan pengembangan hutan rakyat juga telah memberikan dampak nyata terhadap perkembangan sosial ekonomi masyarakat. Bukan hanya produktivitas lahan yang meningkat, pendapatan masyarakat pun ikut meningkat.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Pengusahaan hutan rakyat adalah suatu usaha yang meliputi kegiatan produksi, pengolahan hasil, pemasaran dan kelembagaan. Dari cakupan pengusahaan hutan rakyat tersebut melibatkan banyak pihak, antara lain pemilik lahan, petani penggarap, buruh tani, pekerja kasar, sampai pedagang dan industri serta pemerintah daerah. Sehingga dapat dikatakan usaha hutan rakyat dapat memberikan kontribusi pendapatan kepada banyak pihak.

Selain peran dalam memberikan kontribusi pendapatan, pengusahaan hutan rakyat juga mampu memberikan lapangan pekerjaan terhadap tenaga kerja produktif.

Disamping itu progam HTR ini mempunyai nilai ekonomi yang sangat besar. Nilai ekonomi yang sangat besar tersebut dapat di definisikan lebih lanjut adalah dengan petani yang bekerja di lahan HTR sebagai kontraktor tanam, kontraktor pemeliharaan meliputi pemupukan dan pembersihan areal untuk lahan mereka sendiri. Jika pendapatan itu dihitung maka ini suatu program yang sangat besar manfaatnya bagi masyarakat, dunia kehutanan, dan perekonomian Indonesia.

Sesungguhnya, hampir semua pembiayaan untuk pengembangan HTR dapat merupakan pendapatan bagi petani, misalnya penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan pengamanan. Jika pengeluaran dari perusahaan atau mitra dalam pembangunan HTR dihitung sebagai pendapatan masyarakat, maka pendapatan rakyat akan menjadi tinggi.

Pada proses inilah akan sangat terasa dampak Pengembangan Ekonomi Kerakyatannya dimana biaya sepenuhnya ditanggung oleh pihak Swasta yang melakukan kemitraan dengan masyarakat tersebut, terlihat bahwa dimulai sejak 0 hari sampai dengan tahun panen dari HTR ini masyarakat dipersilahkan untuk mengelola lahan tersebut sesuai dengan SOP dari pihak swasta tersebut tetang proses pengelolaan lahan, penanaman sampai dengan proses panennya melalui penyediaan tenaga kerjanya, bisa saja petani sebagai tenaga kerjanya atau petani sebagi kontraktor yang memborong proses proses tersebut, pada tahun pertama petani dapat mendapatkan pendapatan dari proses penyiapan lahan, penanaman dan pemupukan, tahun selanjutnya petani mendapatkan pendapatan dari proses pembersihan lahan (Singling, weeding) dan pemupukan begitu juga pada tahun selanjutnya petani dapat mendapatkan income dari proses pemeliharaan tanaman tersebut sampai akhirnya pada tahun terakhir panen petani dapat mendapatkan income dari proses pemanenan dan produksi dari hasil HTR Tersebut.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

Ada banyak pola/cara kerjasama dalam pembangunan HTR seperti yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P23/Menhut-II/2007, telah mengatur bahwa ada tiga pola pengembangan HTR, yaitu: Pola Mandiri, Pola Kemitraan, dan Pola Developer. HTR Pola Mandiri adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) - HTR.

HTR Pola Kemitraan adalah HTR yang dibangun oleh pemegang IUPHHK-HTR bersama dengan mitranya berdasarkan kesepakatan bersama dengan difasilitasi oleh pemerintah agar terselenggara kemitraan yang menguntungkan kedua pihak.

Berdasarkan Pengalaman Penulis selama menjalankan program ini penulis menemui beberapa kendala yang sering dihadapi didalam menjalankannya antara lain adalah :
(1). Peningkatan kesadaran masyarakat akan arti penting program HTR bagi peningkatan ekonomi kemasyarakatan, Seyogyanya, pengembangan HTR ini merupakan program yang harus didukung oleh semua pihak. Baik pihak Departemen Kehutanan, Pengusaha, Rakyat, LSM, dan pihak Universitas. Tidak ada pihak yang dirugikan dengan program ini, bahkan semua pihak mendapat manfaat.
(2). Penguatan kelembagaan, semakin masyarakat menyadari arti penting program HTR ini penguatan kelembagaan sangat mutlak diperlukan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved