Pengembangan Ekonomi Kerakyatan Melalui Hutan Rakyat
HTR adalah hutan yang dibangun bertujuan untuk meningkatkan pembangunan komoditi kehutanan yang berbasis masyarakat pada area area non produktif
Oleh: Muhardizal
Praktisi Hutan Rakyat Pola Kemitraan
BERDASARKAN Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, yang dimaksud Hutan Tanaman Rakyat atau disingkat HTR adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
Atau dengan kata lain Hutan Tanaman Rakyat adalah hutan yang dibangun bertujuan untuk meningkatkan pembangunan komoditi kehutanan yang berbasis masyarakat pada area area non produktif, pembanguan HTR adalah kelompok masyarakat yang berada di dalam dan atau di sekitar hutan, masyarakat disini terdiri dari kelompok masyarakat yang dapat diberikan ijin pengelolaan hutan, kemudian kawasan hutan yang dapat menjadi sasaran lokasi HTR adalah kawasan hutan produksi yang tidak produktif, tidak dibebani izin/hak lain, letaknya diutamakan dekat dengan industri hasil hutan.
Seperti yang telah di jelaskan diatas bahwa HTR diprioritaskan pada lahan yang tidak produktif di dalam hutan produksi yang kemudian di manfaatkan dan diolahsehingga dapat meningkatkan produktivitas dari lahan tersebut, peningkatan produktivitas berarti juga mereduksi kerusakan lahan melalui penanaman kembali areal yang tidak produktif, pengelolaan lahan yang dilakukan akan meningkatkan struktur tanah dimana kualitas lingkungan akan membaik.
Selain meningkatkan kualitas lingkungan, keberhasilan pengembangan hutan rakyat juga telah memberikan dampak nyata terhadap perkembangan sosial ekonomi masyarakat. Bukan hanya produktivitas lahan yang meningkat, pendapatan masyarakat pun ikut meningkat.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Pengusahaan hutan rakyat adalah suatu usaha yang meliputi kegiatan produksi, pengolahan hasil, pemasaran dan kelembagaan. Dari cakupan pengusahaan hutan rakyat tersebut melibatkan banyak pihak, antara lain pemilik lahan, petani penggarap, buruh tani, pekerja kasar, sampai pedagang dan industri serta pemerintah daerah. Sehingga dapat dikatakan usaha hutan rakyat dapat memberikan kontribusi pendapatan kepada banyak pihak.
Selain peran dalam memberikan kontribusi pendapatan, pengusahaan hutan rakyat juga mampu memberikan lapangan pekerjaan terhadap tenaga kerja produktif.
Disamping itu progam HTR ini mempunyai nilai ekonomi yang sangat besar. Nilai ekonomi yang sangat besar tersebut dapat di definisikan lebih lanjut adalah dengan petani yang bekerja di lahan HTR sebagai kontraktor tanam, kontraktor pemeliharaan meliputi pemupukan dan pembersihan areal untuk lahan mereka sendiri. Jika pendapatan itu dihitung maka ini suatu program yang sangat besar manfaatnya bagi masyarakat, dunia kehutanan, dan perekonomian Indonesia.
Sesungguhnya, hampir semua pembiayaan untuk pengembangan HTR dapat merupakan pendapatan bagi petani, misalnya penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan pengamanan. Jika pengeluaran dari perusahaan atau mitra dalam pembangunan HTR dihitung sebagai pendapatan masyarakat, maka pendapatan rakyat akan menjadi tinggi.
Pada proses inilah akan sangat terasa dampak Pengembangan Ekonomi Kerakyatannya dimana biaya sepenuhnya ditanggung oleh pihak Swasta yang melakukan kemitraan dengan masyarakat tersebut, terlihat bahwa dimulai sejak 0 hari sampai dengan tahun panen dari HTR ini masyarakat dipersilahkan untuk mengelola lahan tersebut sesuai dengan SOP dari pihak swasta tersebut tetang proses pengelolaan lahan, penanaman sampai dengan proses panennya melalui penyediaan tenaga kerjanya, bisa saja petani sebagai tenaga kerjanya atau petani sebagi kontraktor yang memborong proses proses tersebut, pada tahun pertama petani dapat mendapatkan pendapatan dari proses penyiapan lahan, penanaman dan pemupukan, tahun selanjutnya petani mendapatkan pendapatan dari proses pembersihan lahan (Singling, weeding) dan pemupukan begitu juga pada tahun selanjutnya petani dapat mendapatkan income dari proses pemeliharaan tanaman tersebut sampai akhirnya pada tahun terakhir panen petani dapat mendapatkan income dari proses pemanenan dan produksi dari hasil HTR Tersebut.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Ada banyak pola/cara kerjasama dalam pembangunan HTR seperti yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P23/Menhut-II/2007, telah mengatur bahwa ada tiga pola pengembangan HTR, yaitu: Pola Mandiri, Pola Kemitraan, dan Pola Developer. HTR Pola Mandiri adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) - HTR.
HTR Pola Kemitraan adalah HTR yang dibangun oleh pemegang IUPHHK-HTR bersama dengan mitranya berdasarkan kesepakatan bersama dengan difasilitasi oleh pemerintah agar terselenggara kemitraan yang menguntungkan kedua pihak.
Berdasarkan Pengalaman Penulis selama menjalankan program ini penulis menemui beberapa kendala yang sering dihadapi didalam menjalankannya antara lain adalah :
(1). Peningkatan kesadaran masyarakat akan arti penting program HTR bagi peningkatan ekonomi kemasyarakatan, Seyogyanya, pengembangan HTR ini merupakan program yang harus didukung oleh semua pihak. Baik pihak Departemen Kehutanan, Pengusaha, Rakyat, LSM, dan pihak Universitas. Tidak ada pihak yang dirugikan dengan program ini, bahkan semua pihak mendapat manfaat.
(2). Penguatan kelembagaan, semakin masyarakat menyadari arti penting program HTR ini penguatan kelembagaan sangat mutlak diperlukan.
Dari beberapa perusahaan dimana saya pernah singgahi sebagai spesialisasi Pembentukan Hutan Rakyat, saya lebih tertarik mengulas di perusahan PT. Bumi Persada Permaidan PT Sumber Hijau Permai yang berlokasi di Kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan, dimana didalam pelaksanaannya PT BPP dan PT.
SHP telah menjalani Pola “Hutan Rakyat Pola kemitraan (HRPK)”, Sedangkan yang dimaksud dengan Hutan Rakyat Pola Kemitraan ini adalah Pola yang dibangun atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, yang mana masyarakat sebagai pemilik lahan dan perusahaan sebagai pengelola lahan untuk ditanami komoditi kehutanan sesuai core bisnis perusahaan dengan sistim bagi hasil,
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Hutan Rakyat/Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah/lahan masyarakat yang telah dibebani hak atas tanah diluar kawasan hutan Negara atau berada di Areal Penggunaan Lain (APL),diatur dalam Peraturan Perundangan yaitu UU.5/1960 dan P.30/2012 dan dibuktikan dengan alas title berupa Sertifikat Hak Milik, Letter C atau Girik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau Dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di dalam pelaksanaannya memiliki visi dan misi yang menurut hemat penulis sangat tepat sasaran yaitu Misi yang diemban adalah Mengembangkan Hutan Rakyat sesuai dengan Kebijakan Pemerintah dalam pembangunan komoditi kehutanan yang berbasis masyarakat pada area area non produktif yang pada gilirannya menguntungkan para pihak , sedangkan visinya adalah sebagai berikut :
(1). Membangun Hutan Bersama Masyarakat dan memberikan Hasil Panen kepada Masyarakat dengan pola bagi hasil yang saling menguntungkan.
(2). Pemanfaatan lahan non produktif yang belum dimanfaatkan oleh masyarakat yang sesuai dengan kebijakan Forest Conservation Policy sehingga lahan bisa menjadi produktif.
(3). Menjamin kelangsungan pememilikan lahan dalam jangka panjang agar lahan masyarakat asli tidak terdegradasi.
(4). Sebagai buffer zone area konsesi sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.
(5). Sebagai basis ekonomi tambahan untukmensejahterakan masyarakat sekitar konsesi perusahaan.
Tahapan yang dilakukan sebelum terbentuknya Hutan Tanaman Rakyat mungkin langkah awal yang dilakukan adalah:
(a). Proses Sosialisasi dan survey hal ini dilakukan oleh Tim Hutan Tanaman Rakyat PT. BPP dimulai dari sosialisasi ke Tokoh masyarakat, Pemilik LahanPemerintahan Setempat (Kades dan Camat) serta Dinas Kehutanan , kemudian diakhiri dengan survey jika ada pengajuan dari pemilik lahan ataupun tokoh masyarakat ataupun pencadangan area dari pemerintah.
(b). Penilaian Kelayakaan Pembentukan Hutan Rakyat Pola Kemitraan.
(c). MoU dengan Masyarakat atau Pemerintah sesuai dengan pemilik syah area didalam MoU tersebut akan dibahas dengan detil system bagi hasil dan hal hal lain yang berkaitan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Dalam hal ini untuk membangun Hutan Tanaman Rakyatperusahaan menawarkan kepada Masyarakat pemilik lahan dan sekitar lokasi sebagai sumber tenaga kerja :
1.Pembibitan ,
2. Penanaman,
3. Perawatan tanaman ,
4. Pemanenandimana Upah kerja dan kualitas kerja sesuai standar perusahaan. pada PT. Bumi Persada Permai dan PT. Sumber Hijau Permai telah melakukan Program Hutan Rakyat Pola Kemitraan dengan beberapa kelompok tani maupun perorangan diantaranya sebagai berikut :
(1). Kelompok Tani Musi Maju Jaya (KT.MMJ) yang berada di Kecamatan Lalan dan Bayung Lecir, Kabupaten Musi Banyuasin dengan luasan tanam1.646 Ha, dan luas yang dipanen 497 ha.
(2). Area Bp Lakoni Solichin Desa Simpang Bayat, kecamatan Bayung Lencir Muba luas areal 65 Ha pada tahun 2014.
Mungkin penulis tidak perlu menuliskan lebih banyak lagi yang telah menjalin kemitraan dengan PT Bumi Persada Permai dan PT. Sumber Hijau Permai melalui Program Kemitraan ini.
Penulis yakin bahwa dengan pengembangan program kerjasama yang adil dan transparansi maka akan dapat menguntungkan berbagai pihak berprinsip “Dengan Niat yang Ikhlas, Bersama Pasti Bisa” mudah mudahan kedepan Kelestarian hutan dan peningkatan perekonomian masyarakat dapat kita jaga bersama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Muhardizal.jpg)