Berita Palembang

Dodi Reza Alex Tahan Air Mata Baca Pledoi, Nilai Tuntutan JPU KPK 10 Tahun Penjara Sangat Kejam

Mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex yang dituntut JPU KPK pidana 10,7 tahun penjara

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Abdul Hafiz
Dodi Reza Alex saat bacakan nota pembelaan di PN Palembang, Kamis (23/6/2022). Dia menyebut tuntutan JPU KPK kejam. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex yang dituntut JPU KPK pidana 10,7 tahun penjara membacakan nota pembelaan pribadi atau Pledoi di PN Palembang, Kamis (23/6/2022).

Dodi Reza Alex menegaskan tuntutan JPU KPK terhadap kasusnya sangat kejam. 

Dodi Reza Alex bersikukuh membantah menerima fee Rp 2,9 miliar bersama Kadis PUPR Muba Herman Mayori, dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Edy Umari  perkara dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

 


"Saya menyesal karena tidak mampu mengendalikan perilaku bawahan saya. Permohonan maaf yang sebesar-besarnya saya sampaikan khususnya kepada masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.

Sekaligus ucapan terima kasih dari lubuk hati yang paling dalam atas simpati, doa dan dukungan yang tetap diberikan kepada saya selama menjalani proses hukum ini," ungkap Dodi Reza Alex

Mengawali pembacaan nota pembelaan pribadinya, putra sulung mantan Gubernur Sumsel dua periode Ir H Alex Noerdin SH yang mengenakan batik corak oranye hitam menyampaikan rasa terkejut dan sedih atas tuntutan JPU KPK  sangat kejam dan tidak berperi kemanusiaan terhadap dirinya.

JPU KPK RI yang menuntutnya untuk dihukum penjara 10 tahun 7 bulan, membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan uang pengganti sebesar Rp. 2.900.000.000,00 (dua milyar sembilan ratus juta rupiah) serta dicabutnya hak politik selama 5 (lima) tahun adalah sangat berat saya rasakan.

"Sungguh suatu tuntutan dari Penuntut Umum yang sangat kejam dan dipaksakan, yang didasarkan atas dakwaan yang sama sekali tidak benar dan fakta-fakta yang sangat lemah," kata Dodi yang terlihat matanya sembab seperti menahan air mata. 

Oleh karena itu, kata Dodi yang selama ini juga dikenal sebagai Ketua DPD 1 Partai Golkar Sumsel dengan didasarkan atas fakta persidangan, bukti dan rentetan peristiwa dirinya bermohon agar perkara ini dapat diputus dengan adil tanpa menzoliminya selaku terdakwa.

 

Baca juga: Dua Eks Pejabat Kasus Suap di Dinas PUPR Muba Dituntut Lebih Ringan Dari Dodi Reza Alex Noerdin

Ia mengungkapkan tuduhan-tuduhan yang dilontarkan berdasarkan dugaan atau anggapan dari orang-orang yang tidak pernah berhubungan dengan saya.

"Saat ini saya sampai kebingungan mencari cara membuktikan bahwa saya tidak menerima uang yang dituduhkan Penuntut Umum.

 

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved