Dua Eks Pejabat Kasus Suap di Dinas PUPR Muba Dituntut Lebih Ringan Dari Dodi Reza Alex Noerdin

Dua pejabat Kabupaten Musi Banyuasin dikenakan ancaman tuntutan lebih ringan dari mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin yang didakwa menerima fee Rp 2,9 miliar bersama Kadis PUPR Muba Herman Mayori, dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Edy Umari menjalani secara online dari Rutan KPK Jakarta mendengarkan sidang tuntutan JPU KPK atas perkara dugaan korupsi suap di Dinas PUPR Muba tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz


SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Dua pejabat Kabupaten Musi Banyuasin terlibat kasus suap di Dinas PUPR Muba yakni Kadis PUPR Muba Herman Mayori, dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Eddy Umari dikenakan ancaman tuntutan lebih ringan dari mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

Seperti diketahui mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin terkait kasus suap di Dinas PUPR Muba dikenakan hukuman pidana selama 10 tahun 7 bulan penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022). 

Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin bersama Kadis PUPR Muba Herman Mayori, dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Eddy Umari menjalani secara online dari Rutan KPK Jakarta mendengarkan sidang tuntutan JPU KPK atas perkara dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa empat paket proyek pada kasus suap di Dinas PUPR Muba tahun 2021.

Berbeda dengan mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, jaksa KPK membacakan tuntutan pada sidang kasus suap di Dinas PUPR Muba untuk terdakwa Eddy Umari yang merupakan Kabid SDA Dinas PUPR Muba/PPK dengan pidana selama 5 tahun denda 350 juta subsider 6 bulan kurungan dan dihukum dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 727 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 tahun. 

Sedangkan terdakwa Kadis Dinas PUPR Muba Herman Mayori dituntut pidana selama 4 tahun 6 bulan dengan denda sebesar 350 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 789 juta. 

Majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH mempersilahkan kepada kedua terdakwa kasus suap di Dinas PUPR Muba untuk mengajukan nota pembelaan pada sidang pledoi yang diagendakan, Kamis (23/6/2022). 

Adapun isi tuntutan Dodi Reza Alex Noerdin yakni :

1. Menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf A UU Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. 

2. Menjatuhkan pidana  terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pidana penjara selama 10 tahun, dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

Subsider pidana kurangan selama 6 bulan penjara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 

3. Membebankan kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar dikurangi dengan uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh terdakwa.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tsb. Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun.

4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin berupa pencabutan hak politik untuk dipilih jabatan publik selama lima tahun terhitung terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved