Berita Palembang
Dodi Reza Alex Tahan Air Mata Baca Pledoi, Nilai Tuntutan JPU KPK 10 Tahun Penjara Sangat Kejam
Mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex yang dituntut JPU KPK pidana 10,7 tahun penjara
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
Bagaimana saya bisa membuktikan bahwa saya tidak menerima uang yang memang tidak pernah saya terima? Hanya saja, Tim Penasehat Hukum telah memberitahu bahwa seharusnya, apabila memang bukti yang disajikan Penuntut Umum tidak cukup, maka hal tersebut haruslah menjadi alasan untuk menyatakan saya tidak bersalah," papar Dodi Reza Alex yang pernah dia periode menjadi anggota DPR RI Fraksi Golkar dan sempat dipercaya sebagai Pimpinan Komisi VI DPR RI.
Dodi Reza Alex menerangkan, Kadis PUPR Muba Herman Mayori berkilah bahwa uang OTT Rp. 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) itu diperuntukkan bagingya, sebuah fitnah yang menyeretnya sehingga ikut diamankan di Jakarta. Belakangan, di BAP penyidikan dan fakta persidangan, Herman Mayori mengakui bahwa uang itu memang diminta oleh dia dan diperuntukkan bagi dia.
"Tapi nasi sudah menjadi bubur, akibat fitnah tersebut saya ikut ditangkap. Karir saya hancur, keluarga saya menderita, dan cita-cita luhur untuk membangun daerah yang saya cintai kandas," kata Dodi Reza Alex.
Dodi Reza Alex mengungkapkan, fakta persidangan dan bukti-bukti menunjukkan Badruzzaman dalam berbagai kesempatan telah mengambil jatah fee sebesar 10 (epuluh persen bagi kepentingan pribadi dan telah dikembalikannya ke rekening KPK.
Baca juga: Dituntut 10,7 Tahun Penjara, Hak Politik Dodi Reza Alex Dicabut
"Apakah ini bukan indikasi bahwa yang bersangkutan bisa saja menagih para kontraktor lain untuk mendapatkan fee proyek sebesar 10 sepuluh persen demi keuntungan pribadi dengan cara menjual-jual nama bupati," jelasnya.
Dalam persidangan perkara ini juga terungkap bahwa Herman Mayori sering diminta untuk memberikan uang kepada Badruzzaman dengan ancaman akan dimarahi kalau melaporkan kepadanya.
"Apakah ini juga bukan merupakan petunjuk bahwa Badruzzaman bisa saja menggunakan uang yang didapat dari Herman Mayori ataupun Irfan untuk keperluan pribadi, bukan diserahkan ke saya seperti anggapan dan tuduhan mereka?
Saya perlu mengingatkan kembali bahwa kasus pidana penggelapan uang saya yang melibatkan Badruzzaman dan kawan-kawan sampai hari ini belum selesai," bebernya.
Adapun tanggapan/pembelaan Dodi Reza Alex terhadap kedua tuduhan yang didakwakan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengenai tuduhan menerima uang sebesar Rp. 2.011.550.000,00 di tahun 2020. Selama mengikuti persidangan ini, kita semua sudah mendengar keterangan para saksi yang pada intinya menyatakan bahwa pada tahun 2020, ada masalah di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yang sedang diperiksa oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sehingga Herman Mayori meminta para bawahannya mengumpulkan uang sebanyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk diberikan kepada oknum guna mengamankan permasalahan tersebut. Salah satu dari bawahannya yang mengumpulkan uang adalah Eddy Umari.
Eddy Umari kemudian menerima uang secara bertahap dari Suhandy yang seluruhnya sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang selanjutnya diserahkan kepada Irfan dan Bram Rizal yang setelah terkumpul dari para kabid lain sampai sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), lalu diserahkan kepada oknum dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa permasalahan yang dimaksud tersebut adalah pada di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, bukan permasalahan yang menyangkut dirinya sebagai Bupati. Hal tersebut juga telah ditegaskan oleh Eddy Umari dan Herman Mayori di persidangan dengan mengatakan bahwa yang diperiksa oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan saat itu adalah Irfan dan Fadly.