Berita Palembang
Dodi Reza Alex Tahan Air Mata Baca Pledoi, Nilai Tuntutan JPU KPK 10 Tahun Penjara Sangat Kejam
Mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex yang dituntut JPU KPK pidana 10,7 tahun penjara
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
Fakta persidangan juga mengungkapkan bahwa menurut kesaksian Herman Mayori, dirinya tidak pernah memerintahkan dan tidak mengetahui adanya uang dari Suhandy untuk diberikan kepada oknum tersebut.
"Selain itu, saat ini Pengadilan tempat kita bersidang ini juga sedang melangsungkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi No. 40/Pid-Sus-TPK/2022/PN.Plg. dengan Terdakwa Darlizon, S.I.K., M.H. dimana yang bersangkutan didakwa melakukan pemerasan dan menerima uang Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang sebelumnya dikumpulkan oleh Irfan dan Bram Rizal atas perintah Herman Mayori, yang dimana Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) di antaranya berasal dari Suhandy," ujar Dodi.
Penggeledahan di berbagai tempat yang pernah saya singgahi telah dilakukan penyidik. Mulai dari rumah dinas, kantor, rumah orang tua, sampai apartemen yang saya sewa pun tidak luput dari penggeledahan. Namun dari seluruh penggeledahan tersebut, tidak ditemukan barang bukti uang sebesar sebesar Rp. 2.011.550.000,00 (dua miliar sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), yang katanya Dodi menerima dari Suhandy melalui Eddy Umari dan Herman Mayori tersebut.
Selama persidangan ini, tidak ada pula saksi, termasuk Suhandy yang menerangkan bahwa uang sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut diberikan Suhandy atas permintaannya, atau ia terima atau untuk kepentingannya. Bahkan dalam persidangan Suhandy sebagai terdakwa ditemukan fakta bahwa uang tersebut dipinjam oleh Herman Mayori pada 2020 dan dijanjikan akan digantikan oleh proyek oleh Herman Mayori.
Bahkan fakta persidangan dan BAP Suhandy sendiri mengatakan bahwa dia tidak pernah menyerahkan uang baik secara langsung, maupun tidak langsung yang ditujukan bagi saya. Sehingga apabila fakta-fakta di atas dinilai secara objektif, maka kesimpulannya adalah uang sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dari Suhandy pada tahun 2020 tersebut, Dodi membantah tidak pernah minta, tidak ditujukan untuknya dan tidak pernah iaa terima.
2. Mengenai tuduhan menerima uang Rp. 600.000.000,- pada tanggal 19 Januari 2021. Kita semua mendengar ketika Eddy Umari menyatakan bahwa selama ini apabila uang yang diminta Herman Mayori adalah untuk kepentingan pribadinya, maka uang akan diserahkan langsung ke Herman Mayori.
Sedangkan apabila untuk kepentingan orang lain, maka akan diserahkan kepada Irfan (tidak akan diserahkan kepada Herman Mayori).
Pernyataan Eddy Umari tersebut sesuai dengan kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Eddy Umari, Herman Mayori dan Suhandy yang menjadi awal permasalahan yang menyeret-nyeret saya ke persidangan ini. Dalam OTT tersebut, Suhandy mengirimkan uang sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke rekening yang dikuasai Eddy Umari.
Adapun hal tersebut diawali ketika Herman Mayori untuk keperluan pribadinya meminta uang kepada Eddy Umari yang selanjutnya meminta Suhandy segera menyiapkan uang jatah Herman Mayori. Suhandy kemudian mengirimkan uang sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang setelah ditarik dari Bank sebesar Rp. 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) ditambah dengan uang tunai dari sumber lain sebesar Rp. 30.000.000,00,- (tiga puluh juta rupiah) sehingga total menjadi Rp. 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
Uang sebesar Rp. 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut kemudian diserahkan Eddy Umari kepada Herman Mayori yang selanjutnya ditangkap dalam OTT oleh KPK. Eddy Umari menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan langsung ke Herman Mayori karena memang atas permintaan dan untuk kepentingan pribadi Herman Mayori sebagaimana kebiasaan yang ada selama ini yang tidak pernah dibantah oleh Herman Mayori selama persidangan.
Tentu dari hal-hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa pola atau kebiasaan Herman Mayori dalam meminta dan menerima uang dari Eddy Umari adalah bahwa apabila uang yang diminta itu untuk kepentingan pribadi, maka akan diserahkan langsung ke Herman Mayori. Sedangkan apabila yang diminta oleh Herman Mayori adalah untuk diberikan ke pihak lain, maka Eddy Umari akan menyerahkannya kepada Irfan.
Terkait tuduhan kepada nya, menurut Dodi, Eddy Umari menyatakan bahwa uang Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dari Suhandy yang diterimanya pada tanggal 19 Januari 2021 tersebut merupakan permintaan dari Herman Mayori dan diserahkan langsung kepada Herman Mayori dalam bentuk dollar Singapura. Bukan diserahkan kepada Irfan.
"Bahkan dari berbagai penggeledahan yang dilakukan di tempat-tempat yang pernah saya singgahi, Penyidik tidak menemukan uang sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam bentuk dollar Singapura yang dituduhkan Penuntut Umum kepada saya," kata Dodi.
Terlebih lagi, selama persidangan ini tidak ada satu pun orang yang menyatakan dirinya menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam bentuk dollar Singapura tersebut kepada saya.
Selain tuduhan-tuduhan dalam Surat Dakwaan yang tidak terbukti di atas, tiba-tiba dalam Surat Tuntutan bahwa Dodi mendapat tuduhan baru, yakni menerima uang sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada bulan Maret 2021 dari Herman Mayori melalui Badruzaman yang merupakan setoran fee dari Suhandy.