Berita Palembang

Dodi Reza Alex Tahan Air Mata Baca Pledoi, Nilai Tuntutan JPU KPK 10 Tahun Penjara Sangat Kejam

Mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex yang dituntut JPU KPK pidana 10,7 tahun penjara

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Abdul Hafiz
Dodi Reza Alex saat bacakan nota pembelaan di PN Palembang, Kamis (23/6/2022). Dia menyebut tuntutan JPU KPK kejam. 

"Tuduhan yang baru saya dengar minggu lalu ketika Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan. Tuduhan tersebut sangat membingungkan saya karena selain tidak pernah didakwakan sebelumnya, Penuntut Umum juga tidak jelas menguraikan kapan dan dimana saya menerima uang haram tersebut," katanya. 

Bahkan Badruzaman yang dikatakan oleh Penuntut Umum menyerahkan uang tersebut secara langsung, telah menerangkan bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada saya.

Dodi mengibaratkan kondisi perkara terhadap dirinya seperti orang yang dituduh menggunakan Narkoba. Tapi ketika dites urin hasilnya negatif dan ketika badan serta rumah digeledah habis-habisan juga tidak ditemukan barang bukti narkobanya. 

"Apakah jika demikian saya bisa dinyatakan sebagai pengguna narkoba? Hal tersebutlah yang menguatkan mental saya dan keluarga dalam menghadapi perkara ini. Perkara dimana saya dituduh menerima uang yang ternyata diterima oleh orang lain dan yang tidak ada barang bukti serta saksi-saksi yang menyatakan uang tersebut saya terima," kata suaminya mantan presenter televisi swasta, Thia Yufada. 

Dodi mengaku telah berusaha kooperatif meski menurutnya tidak ada bukti bisa menjatuhkan hukuman untuk menyatakan dirinya bersalah, akan tetapi hingga 8 bulan setelah kejadian tersebut, ia masih dipisahkan dari istri, anak-anak tercinta dan Ibunya. 

Dodi curhat kalau dirinya masih mempunyai tanggungan keluarga dan satu-satunya laki-laki yang harusnya juga menjaga ibunya pada saat keluarga besarnya sedang mengalami musibah, ternyata harus juga terpisah dari keluarga. 

"Sungguh berat cobaan ini saya rasakan, untuk sesuatu hal yang tidak saya lakukan. Pada akhirnya saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim dan Penuntut Umum manakala selama proses persidangan sampai penyampaian Nota Pembelaan Pribadi ini ada hal-hal yang kurang berkenan," ujarnya. 

Dengan melihat fakta persidangan tersebut, dengan kebijaksanaan dan naluri keadilan yang objektif dalam memutus perkara ini, Dodi memohon kiranya Majelis Hakim menolak semua tuntutan Penuntut Umum dan membebaskannya dari segala tuntutan dan dakwaan. 

"Atau jika berkenan, mohon kiranya Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Yang Mulia, permohonan saya bukan hanya tentang saya. Tetapi demi kemanusiaan.

 

Demi anak-anak saya yang masih kecil-kecil yang masih sangat membutuhkan pengasuhan dan kehadiran figur seorang ayah, yang sampai sekarang pun mereka masih berharap ayahnya yang hilang tanpa kabar tiba-tiba muncul menjemput mereka di sekolah," pungkasnya. 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved