Berita Palembang
Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Pendapat Pakar Hukum Tata Negara UNSRI
Dekan Fakultas Hukum Unsri DR Febrian SH MS menilai vonis Alex Noerdin adalah berdasarkan hukum dan keyakinan majelis hakim.
"Dalam putusan majelis hakim tadi, Alex Noerdin tidak diminta untuk membayar uang pengganti seperti yang dituntutkan oleh JPU. Artinya klien kami tidak menerima uang sepeserpun dalam perkara ini," ujar Nurmala.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Dijelaskannya jika majelis hakim spendapat dengan pihaknya, yang mana dalam fakta sidang, tidak ada satu saksipun yang membuktikan terdakwa ini menerima uang, baik dalam perkara PDPDE ataupun Masjid Sriwijaya.
"Maka dari itu klien kami dibebaskan dari uang pengganti. Hal itu sama dengan pembelaan kami dalam pledoi, bahwa Alex Noerdin tidak terima uang sepeserpun dalam dua perkara ini," jelasnya.
Ditambahkan Redho Junaidi SH MH jika Alex Noerdin hanyalah korban kebijakan yang dibuatnya.
"Pak Alex ini hanya mengeluarkan kebijakannya saja, untuk pengguna anggaran dan yang menjalankannya beliau tidak ikut serta," jelas Redho.
Dikatakan Redho, jika dengan dibebaskannya Alex Noerdin dari hukuman uang pengganti, maka jelas tidak ada unsur mens rea atau perbuatan secara sengaja untuk berbuat kejahatan dari yang bersangkutan. (Abdul Hafiz)