Berita Palembang

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Pendapat Pakar Hukum Tata Negara UNSRI

Dekan Fakultas Hukum Unsri DR Febrian SH MS menilai vonis Alex Noerdin adalah berdasarkan hukum dan keyakinan majelis hakim.

Editor: Yandi Triansyah

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya (Unsri) DR Febrian SH MS memberikan tanggapannya soal vonis yang dijatuhkan ke Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Dekan Fakultas Hukum Unsri DR Febrian SH MS menilai vonis Alex Noerdin adalah berdasarkan hukum dan keyakinan majelis hakim.

"Putusan itu kan berdasarkan hukum dan keyakinan. Dari dalil yang disampaikan oleh Penuntut Umum dan kemudian dalam persidangan mejelis menganggap bahwasanya Alex Noerdin berdasarkan hukum dan keyakinan itu terbukti salah. Berbeda halnya dengan hukum tambahan," ungkap DR Febrian SH MS, Jumat (17/6/2022).

Alex Noerdin divonis majelis hakim dengan hukuman 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dengan subsidair 6 bulan, dalam sidang putusan yang diketuai oleh hakim Yoserizal SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022) malam.

Alex Noerdin yang juga mantan Bupati Muba dua periode pelopor Sekolah dan Berobat Gratis beserta penasihat hukumnya langsung menyatakan banding karena sejak awal ngotot tidak terbukti menerima uang.

Febrian menyebut dari persidangan tersebut dinyatakan terbukti salah itu kemudian dari tuntutan 20 tahun itu diputuskan hakim dengan pidana 12 tahun. Ini pendapat hakim.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

"Kalaupun Pak Alex Noerdin bersama kuasa hukumnya melakukan banding, itu adalah hak dari terdakwa. Memang betul, saya setuju sebenarnya. Sampai di tingkat akhir nanti, berkekuatan hukum tetap, banding atau kasasi, bisa saja dalil-dalil dari pembela ini terbukti. Itu tentu didasarkan fakta hukum dari pembelaan lawyer Pak Alex Noerdin," kata Febrian yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Begini Respon Petinggi Golkar Sumsel

Febrian yang juga kerap tampil sebagai pengamat politik juga melihat kalau pengadilan di level tingkat 1 ini, clear sebenarnya.

Tinggal melihat hakim berdasarkan hukum dan keyakinan di persidangan memutuskan 12 tahun penjara.

Kecuali terhadap penerimaan uang misalnya karena hukum tambahan itu juga menyangkut uang yang diterima.

Tapi memang keyakinan hakim itu berdasarkan pada apa yang dilihat dan dijelaskan di persidangan.

Termasuk juga kronologi sampai dengan terjadi peristiwa korupsi masjid itu.

"Ini baru perkara Masjid ya. PDPDE lain lagi. Kalau mau didekatkan PDPDE, dia gak displit. Kebijaksanaan itu timbul lalu dianggap merugikan negara. Yang perlu dipahami konsep korupsi itu dia bisa memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain," papar pengamat lulusan Universitas Airlangga (Unair).

Menurutnya, dua-duanya itu konsep merugikan negara.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

Jadi aspek itu kita juga membaca putusan hakim itu didasarkan hal apa? Kalau dia konsep merugikan negara karena memperkaya orang lain itu juga termasuk dari konteks korupsi. Saya belum membaca putusan itu langsung. Secara umum kita dapat gambaran, itu berdasarkan hukum dan keyakinan hakim. Sampai dengan dapat putusan 12 tahun tanpa hukuman tambahan.

"Kita juga harus melihat bahwasanya putusan Pak Alex dari Pengadilan tingkat 1 ini belum berakhir. Karena Pak Alex sudah nyatakan banding. Kita lihat dalam minggu ini melihat apakah dengan pernyataan banding itu penuntut umum juga menyatakan banding? Penuntut umum juga menyatakan banding. Keduanya bisa menyatakan banding atau salah satu, atau tidak sama sekali," katanya.

Menurutnya ini menarik karena terdakwa Alex Noerdin secara langsung kalau dilihat dari pemberitaan itu dia langsung menyatakan banding.

Kalau dari aspek pemerintahan, dari putusan yang disampaikan hakim itu, di media massa ini persoalan kebijakan.

Makanya di dalam hukum administrasi itu kebijakaan itu harus dilihat dari keseluruhan aspek.

Jangan lihat
kewenangan saja. Tapi harus selesai lihat persoalan prosedur, dan isi substansinya.

"Ini kalau melihat bahwasanya ini hanya kebijakan Pak Alex yang berakibat korupsi, maka ini adalah persoalan mal-administrasi. Apakah membuat kebijakan itu lalu dapat bertanggungjawab pidana? Saya katakan, dapat sih. Kalau nyata-nyata kemudian administrasi jelek ini bisa mengakibatkan orang lalu bancaan uang negara. Jadi hati-hati dalam membuat kebijaksanaan. Karena kebijaksanaan itu seyogyanya juga didasarkan pada hukum," pungkasnya.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Seperti diketahui, sebelumnya JPU Kejagung RI dan JPU Kejati Sumsel menuntut mantan Gubernur Sumsel itu dengan hukuman 20 tahun, denda 1 miliar dan subsidair 6 bulan.

Serta menuntut agar terdakwa Alex Noerdin untuk mengbalikan uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, dan uang pengganti Rp. 4,8 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya.

Meski demikian, terdakwa Alex Noerdin keberatan dan mengatakan tidak setuju dengan putusan majelis hakim. Hal tersebut dikatakannya saat majelis hakim usai membacakan vonis terhadap dirinya.

"Tentu saya tidak setuju dengan putusan tersebut, dan saya nyatakan banding," ujar Alex Noerdin saat diberi kesempatan hakim untuk menanggapi putusan sidang.

Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin, Nurmala SH MH dan Redho Junaidi SH MH mengatakan jika pada putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan pihaknya, dan membebaskan terdakwa Alex Noerdin dari hukuman membayar uang pengganti.

"Dalam putusan majelis hakim tadi, Alex Noerdin tidak diminta untuk membayar uang pengganti seperti yang dituntutkan oleh JPU. Artinya klien kami tidak menerima uang sepeserpun dalam perkara ini," ujar Nurmala.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Dijelaskannya jika majelis hakim spendapat dengan pihaknya, yang mana dalam fakta sidang, tidak ada satu saksipun yang membuktikan terdakwa ini menerima uang, baik dalam perkara PDPDE ataupun Masjid Sriwijaya.

"Maka dari itu klien kami dibebaskan dari uang pengganti. Hal itu sama dengan pembelaan kami dalam pledoi, bahwa Alex Noerdin tidak terima uang sepeserpun dalam dua perkara ini," jelasnya.

Ditambahkan Redho Junaidi SH MH jika Alex Noerdin hanyalah korban kebijakan yang dibuatnya.

"Pak Alex ini hanya mengeluarkan kebijakannya saja, untuk pengguna anggaran dan yang menjalankannya beliau tidak ikut serta," jelas Redho.

Dikatakan Redho, jika dengan dibebaskannya Alex Noerdin dari hukuman uang pengganti, maka jelas tidak ada unsur mens rea atau perbuatan secara sengaja untuk berbuat kejahatan dari yang bersangkutan. (Abdul Hafiz)

ilustrasi
Sumbere: https://covid19.go.id/
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved