Alex Noerdin Divonis 12 Tahun

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Begini Respon Petinggi Golkar Sumsel

Mantan Gubernur Sumsel sekaligus tokoh partai Golkar Sumsel Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara disikapi dingin para petinggi partai Golkar Sumsel

Editor: adi kurniawan
Handout
wakil ketua Bidang antar lembaga DPD Golkar Sumsel M Yansuri 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Divonisnya Mantan Gubernur Sumsel sekaligus tokoh partai Golkar Sumsel Alex Noerdin selama 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/6/2022) serta tuntutan mantan ketua DPD Golkar Sumsel Dodi Reza Alex Noerdin disikapi dingin para petinggi partai Golkar Sumsel

Menurut wakil ketua Bidang antar lembaga DPD Golkar Sumsel M Yansuri, pihaknya prihatin terhadap putusan tersebut namun bukan ranahnya menyikapi Mantan Gubernur Sumsel sekaligus tokoh partai Golkar Sumsel Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara. 

"Kami hanya bisa berdoa semoga pak Alex Noerdin agar selalu sehat-sehat dalam lindungan Allah SWT dalam menghadapi masalah hukum tersebut, " kata Yansuri, Kamis (16/6/2022). 

Diterangkan Yansuri, selain diharapkan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin bisa menghadapi cobaan tersebut, pihaknya mendukung upaya kuasa hukum dalam menempuh jalur-jalur hukum yang ada bagi keduanya.

Termasuk bagi Pak Alex Noerdin yang melakukan upaya banding atas putusan yang ada.

Baca juga: PROFIL Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Divonis 12 Tahun Penjara, Hingga Perjalanan Kariernya

"Jelas kami berdoa, dalam bandingkan ini dapat membebaskan atau meringankan hukuman yang ada, dan jelas masalah hukumnya kita serahkan ke penasehat hukum karena ranahnya mereka," tandasnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhi hukuman penjara Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin selama 12 tahun.

Dalam amar putusan mejelis hakim yang diketuai oleh hakim Yoserizal SH MH, Alex Noerdin di vonis hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, dan PDPDE.

Selain divonis hukuman 12 tahun penjara, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin juga harus membayar denda 1 miliar rupiah, dengan subsidair 6 bulan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, tanpa pikir-pikir Alex Noerdin menyatakan untuk banding.

"Bismillahirohmanirohim, yang mulia yang saya hormati, jaksa yang saya hormati, tentu saja saya tidak setuju dengan putusan ini, dan saya nyatakan banding," ujar Alex Noerdin saat diberikesempatan hakim untuk menanggapi putusan sidang.

Hal tersebut dipertegas oleh tim kuasa hukum Alex Noerdin, Walidus SH MH, Nurmala SH MH dan Redho Junaidi SH MH saat dikonfirmasi awak media usai sidang.

"Seperti yang kita dengar sendiri tadi di sidang, yang bersangkutan tanpa pikir-pikir, langsung menyatakan banding. Artinya dalam berapa hari ini kota akan menyerahkan berkas banding," ujar Walidus.

Untuk diketahui Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi Dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE.

Alex Noerdin dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 20 tahun penjara, denda sebesar 1 miliar rupiah, dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa Alex Noerdin juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE dan uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk perkara Masjid Raya Sriwijaya.

Jika kedua denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved