Alex Noerdin Divonis 12 Tahun
PROFIL Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Divonis 12 Tahun Penjara, Hingga Perjalanan Kariernya
Pengadilan Negeri Palembang menjatuhi hukuman penjara Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin selama 12 tahun, harus membayar denda 1 miliar rupiah
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berikut ini profil Alex Noerdin, mantan gubernur Sumsel yang divonis selama 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (15/6/2022).
Profil Alex Noerdin kami sajikan secara lengkap di bagian artikel ini.
Selain biodata, Profil Alex Noerdin kami lengkapi dengan perjalanan kariernya.
Sebelumnya diberitakan, dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Yoserizal SH MH, Alex Noerdin divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya dan PDPDE.
Selain divonis hukuman 12 tahun penjara, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin juga harus membayar denda 1 miliar rupiah, dengan subsidair 6 bulan.
Atas putusan majelis hakim tersebut, tanpa pikir-pikir Alex Noerdin menyatakan untuk banding.
"Bismillahirohmanirohim, yang mulia yang saya hormati, jaksa yang saya hormati, tentu saja saya tidak setuju dengan putusan ini, dan saya nyatakan banding," ujar Alex Noerdin saat diberi kesempatan hakim untuk menanggapi putusan sidang.
Hal tersebut dipertegas oleh tim kuasa hukum Alex Noerdin, Walidus SH MH, Nurmala SH MH dan Redho Junaidi SH MH saat dikonfirmasi awak media usai sidang.
"Seperti yang kita dengar sendiri tadi di sidang, yang bersangkutan tanpa pikir-pikir, langsung menyatakan banding. Artinya dalam berapa hari ini kota akan menyerahkan berkas banding," ujar Walidus.
Profil Alex Noerdin
Alex Noerdin adalah politikus yang lahir dari kalangan birokrat.
Ia merintis karier dari pegawai biasa pada tahun 1981.
Menjadi Bupati Musi Banyuasin (MUBA) dua periode.
Kemudian menjadi Gubernur Sumsel dua periode,
Selanjutnya terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Partai Golkar.