Berita Palembang
Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Pendapat Pakar Hukum Tata Negara UNSRI
Dekan Fakultas Hukum Unsri DR Febrian SH MS menilai vonis Alex Noerdin adalah berdasarkan hukum dan keyakinan majelis hakim.
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sriwijaya (Unsri) DR Febrian SH MS memberikan tanggapannya soal vonis yang dijatuhkan ke Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Dekan Fakultas Hukum Unsri DR Febrian SH MS menilai vonis Alex Noerdin adalah berdasarkan hukum dan keyakinan majelis hakim.
"Putusan itu kan berdasarkan hukum dan keyakinan. Dari dalil yang disampaikan oleh Penuntut Umum dan kemudian dalam persidangan mejelis menganggap bahwasanya Alex Noerdin berdasarkan hukum dan keyakinan itu terbukti salah. Berbeda halnya dengan hukum tambahan," ungkap DR Febrian SH MS, Jumat (17/6/2022).
Alex Noerdin divonis majelis hakim dengan hukuman 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dengan subsidair 6 bulan, dalam sidang putusan yang diketuai oleh hakim Yoserizal SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022) malam.
Alex Noerdin yang juga mantan Bupati Muba dua periode pelopor Sekolah dan Berobat Gratis beserta penasihat hukumnya langsung menyatakan banding karena sejak awal ngotot tidak terbukti menerima uang.
Febrian menyebut dari persidangan tersebut dinyatakan terbukti salah itu kemudian dari tuntutan 20 tahun itu diputuskan hakim dengan pidana 12 tahun. Ini pendapat hakim.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
"Kalaupun Pak Alex Noerdin bersama kuasa hukumnya melakukan banding, itu adalah hak dari terdakwa. Memang betul, saya setuju sebenarnya. Sampai di tingkat akhir nanti, berkekuatan hukum tetap, banding atau kasasi, bisa saja dalil-dalil dari pembela ini terbukti. Itu tentu didasarkan fakta hukum dari pembelaan lawyer Pak Alex Noerdin," kata Febrian yang juga menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
• Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Begini Respon Petinggi Golkar Sumsel
Febrian yang juga kerap tampil sebagai pengamat politik juga melihat kalau pengadilan di level tingkat 1 ini, clear sebenarnya.
Tinggal melihat hakim berdasarkan hukum dan keyakinan di persidangan memutuskan 12 tahun penjara.
Kecuali terhadap penerimaan uang misalnya karena hukum tambahan itu juga menyangkut uang yang diterima.
Tapi memang keyakinan hakim itu berdasarkan pada apa yang dilihat dan dijelaskan di persidangan.
Termasuk juga kronologi sampai dengan terjadi peristiwa korupsi masjid itu.
"Ini baru perkara Masjid ya. PDPDE lain lagi. Kalau mau didekatkan PDPDE, dia gak displit. Kebijaksanaan itu timbul lalu dianggap merugikan negara. Yang perlu dipahami konsep korupsi itu dia bisa memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain," papar pengamat lulusan Universitas Airlangga (Unair).