Berita Palembang
Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Pendapat Pakar Hukum Tata Negara UNSRI
Dekan Fakultas Hukum Unsri DR Febrian SH MS menilai vonis Alex Noerdin adalah berdasarkan hukum dan keyakinan majelis hakim.
Menurutnya, dua-duanya itu konsep merugikan negara.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Jadi aspek itu kita juga membaca putusan hakim itu didasarkan hal apa? Kalau dia konsep merugikan negara karena memperkaya orang lain itu juga termasuk dari konteks korupsi. Saya belum membaca putusan itu langsung. Secara umum kita dapat gambaran, itu berdasarkan hukum dan keyakinan hakim. Sampai dengan dapat putusan 12 tahun tanpa hukuman tambahan.
"Kita juga harus melihat bahwasanya putusan Pak Alex dari Pengadilan tingkat 1 ini belum berakhir. Karena Pak Alex sudah nyatakan banding. Kita lihat dalam minggu ini melihat apakah dengan pernyataan banding itu penuntut umum juga menyatakan banding? Penuntut umum juga menyatakan banding. Keduanya bisa menyatakan banding atau salah satu, atau tidak sama sekali," katanya.
Menurutnya ini menarik karena terdakwa Alex Noerdin secara langsung kalau dilihat dari pemberitaan itu dia langsung menyatakan banding.
Kalau dari aspek pemerintahan, dari putusan yang disampaikan hakim itu, di media massa ini persoalan kebijakan.
Makanya di dalam hukum administrasi itu kebijakaan itu harus dilihat dari keseluruhan aspek.
Jangan lihat
kewenangan saja. Tapi harus selesai lihat persoalan prosedur, dan isi substansinya.
"Ini kalau melihat bahwasanya ini hanya kebijakan Pak Alex yang berakibat korupsi, maka ini adalah persoalan mal-administrasi. Apakah membuat kebijakan itu lalu dapat bertanggungjawab pidana? Saya katakan, dapat sih. Kalau nyata-nyata kemudian administrasi jelek ini bisa mengakibatkan orang lalu bancaan uang negara. Jadi hati-hati dalam membuat kebijaksanaan. Karena kebijaksanaan itu seyogyanya juga didasarkan pada hukum," pungkasnya.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Seperti diketahui, sebelumnya JPU Kejagung RI dan JPU Kejati Sumsel menuntut mantan Gubernur Sumsel itu dengan hukuman 20 tahun, denda 1 miliar dan subsidair 6 bulan.
Serta menuntut agar terdakwa Alex Noerdin untuk mengbalikan uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, dan uang pengganti Rp. 4,8 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya.
Meski demikian, terdakwa Alex Noerdin keberatan dan mengatakan tidak setuju dengan putusan majelis hakim. Hal tersebut dikatakannya saat majelis hakim usai membacakan vonis terhadap dirinya.
"Tentu saya tidak setuju dengan putusan tersebut, dan saya nyatakan banding," ujar Alex Noerdin saat diberi kesempatan hakim untuk menanggapi putusan sidang.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin, Nurmala SH MH dan Redho Junaidi SH MH mengatakan jika pada putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan pihaknya, dan membebaskan terdakwa Alex Noerdin dari hukuman membayar uang pengganti.