Paradigma Hukum Perlindungan Anak Dalam Kejahatan Asusila
UNDANG-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dirasa belum mengakomodir berbagai hal-hal urgen didalam perlindungan anak.
Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hadir sebagai penyempiurna upaya perlindungan hukum terhadap kejahatan seksual yang mengawatirkan, Undang-Undang ini merujuk pada paradigma hukum pidana modern yang berlaku universal.
Tak lagi berorientasi pada pembalasan, tetapi pada keadilan korektif (menghukum pelaku), keadilan terhadap pemulihan korban, dan keadilan rehabilitatif (baik kepada korban maupun pelaku berhak atas rehabilitasi medis dan sosial).
Perubahan paradigma hukum harus didukung oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perlindungan anak yang telah diamanatkan didalamnya diantaranya memberikan tanggung jawab dan kewajiban kepada negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali dalam hal penyelenggaran perlindungan anak yang bermartabat dan berkeadilan serta upaya partisipasi yang aktif terhadap pencegahannya sehingga tindak pidana kekerasan seksual khususnya pada anak dapat diminimalisir.
