PMK Merajalela: Otovet di Daerah Lemah?
Setelah kejadian PMK terjadi maka yang harus kita sediakan adalah obat, vaksin, sumber daya manusia yang biayanya tentu saja tidak sedikit...
Minimnya Tenaga Teknis Dokter Hewan
Minimnya tenaga teknis (dokter hewan/paramedik) menjadi alasan kurangnya pengawasan Kesehatan hewan di daerah bahkan ada daerah kabupaten yang tidak memiliki dokter hewan dan bahkan jabatan struktural yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki kompetensi kesehatan hewan/dokter hewan. Bagaimana mau membentuk Lembaga otoritas veteriner yang memiliki tugas dan kewenangan yang sangat penting dalam urusan kesehatan hewan? Otoritas veteriner sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner dan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang dikatakan bahwa Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. Otoritas Veteriner berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan di wilayah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bila tidak memiliki otoritas veteriner, pertanyaannya siapa yang mengambil keputusan teknis? Bila bukan dokter hewan berarti telah melanggar peraturan Undang-Undang.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Otoritas Veteriner memiliki fungsi pelayanan Kesehatan hewan dan edukasi kepada masyarakat yang dapat dilakukan melalui Puskeswan dan laboratorium veteriner. Otoritas veteriner memberikan sertifikat Kesehatan dan menjamin produk asal hewan aman, sehat, utuh dan halal (ASUH), mencegah terhadap penyakit hewan termasuk zoonosis dankeamanan pangan mulai dari budidaya ternak hingga rumah potong hewan. Fungsi lainnya pengamanan penyakit hewan penerapan prosedur biosafety dan biosecurity; pengebalan hewan; pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan
lainnya di luar wilayah kerja karantina; penerapan kewaspadaan dini dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, dan Otoritas Veteriner Kementerian sesuai dengan kewenangannya.
Kewenangan Otoritas Veteriner masih dikebiri, hal ini terlihat dari berbagai masalah kejadian penyakit hewan di berbagai daerah. Pejabat Otoritas Veteriner tidak bersuara dan cenderung mengakomodir kepentingan politis. Hal ini yang disayangkan karena kewenangan pengambilan keputusan tertinggi tidak dilakukan karena tersendera oleh kepentingan. Tertentu yang berakibat pengendalian penyakit hewan menjadi tidak sesuai dengan yang diharapkan. Seharusnya Otoritas Veteriner muncul dengan menagarhkan kemampuan semua lini Kesehatan hewan, stake holder kesehatan hewan dan organisasi profesi secara bersama-sama dalam mengidentifikasi masalah, rekomendasi kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan sampai pengendalian teknis operasional penyelenggaraan Kesehatan hewan di lapangan.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Saran
Solusi dalam pengawasan lalu lintas adalah membuat sistem informasi secara online dalam pengurusan rekomendasi dan izin keluar masuk hewan dan bahan asal hewan sehingga pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh rekomendasi dan izin dan begitu juga dengan pemerintah akan mengetahui arus lalulintas hewan yang masuk ke daerahnya. Kemudahan dalam mengurus rekomendasi dan izin ini penting karena pengurusan secara langsung ke kantor pelayanan akan memberatkan bagi pelaku usaha sehingga enggan untuk mengurusi. Hal yang tidak dapat dilakukan online adalah pemeriksaan kesehatan hewan saja. Bila telah dibuat system pengawasan lalu lintas maka tugas di check point dapat dibantu dari pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Solusi terkait struktur dan tenaga teknis, diusulkan untuk memisahkan institusi kesehatan hewan menjadi kantor tersendiri sehingga terbentuk Otoritas Veteriner yang kuat diberbagai daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan perundang-undangan, membuka formasi perekrutan dokter hewan dan paramedic, tempatkan dokter hewan yang dimilik pada bidangnya serta mendirikan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan disetiap setiap kecamatan di daerah. Hal ini akan membantu mencegah penyakit pada hewan peliharaan maupun hewan ternak. Bil;a instutusi telah ada dan sumber daya telah memadai maka Lembaga otoritas veteriner akan lebih kuat yang akan mendukung terwujudnya Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang dicita-citakan. (*)
