Berita Kriminal

2 Terdakwa Dugaan Korupsi Turab RS Kusta Divonis Dibawa 5 Tahun, Kuasa Hukum Nilai tak Tepat

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turab RS Kusta Dr Arivai Abdullah, Rusman dan Junaidi divonis dengan hukuman dibawa 5 tahun

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, saat bacakan vonis atas 2 terdakwa, Rusman dan Junaidi, Jum'at (18/2/2022). 


Pada dakwaan kedua terdakwa dijelaskankronologi perkara dugaan korupsi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp 12 miliar, dalam pelaksanaannya adanya dugaan pengurangan volume proyek oleh tersangka.

 


Adapun peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT. Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.

 


Untuk pembangunannya hingga saat ini belum selesai hingga patut diduga negara mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp4 miliar.

 


Atas perbuatannya, para terdakwa   oleh JPU Kejati Sumsel dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) No.20 tahun 2001 perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 


Khusus untuk terdakwa Junaidi, jaksa menuntut terdakwa tersebut dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara Rp4,8 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved