Berita Kriminal

2 Terdakwa Dugaan Korupsi Turab RS Kusta Divonis Dibawa 5 Tahun, Kuasa Hukum Nilai tak Tepat

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turab RS Kusta Dr Arivai Abdullah, Rusman dan Junaidi divonis dengan hukuman dibawa 5 tahun

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, saat bacakan vonis atas 2 terdakwa, Rusman dan Junaidi, Jum'at (18/2/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turab RS Kusta Dr Arivai Abdullah, Rusman dan Junaidi divonis dengan hukuman dibawa 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, yang diketuau oleh hakim Sahlan Effendi SH MH, Jum'at (18/2/2022).

 


Yang mana dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Rusman selaku PPK dan terdakwa Junaidi selaku pihak kontraktor melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tentang Tindak Pidana Korupsi.

 


"Mengadili terdakwa Rusman dengan hukuman 3 tahun penjara, denda 150 juta, subsidair 4 bulan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar 2 juta rupiah, yang bilamana tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan," ujar hakim dalam sidang.

 


Sementara itu untuk terdakwa Junaidi, mejelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun, denda 150 juta, subsidair 4 bulan.

 


Serta mewajibkan terdakwa mebayar uang pengganti sebesar 1,4 miliar rupiash, yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

 


Atas hukuman tersebut kedua terdakwa, melaui kuasa hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir.

 


Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Rusman, Arief Budiman SH MH  mengatakan jika pihaknya menilai hukuman tersebut terlalu tinggi.

 


Yang mana menurut pihaknya mejelis hakim dalam perkara ini khusus terdakwa Rusman adanya perjanjian Adendum yang dibuat oleh KPA.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved