Berita Kriminal

2 Terdakwa Dugaan Korupsi Turab RS Kusta Divonis Dibawa 5 Tahun, Kuasa Hukum Nilai tak Tepat

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turab RS Kusta Dr Arivai Abdullah, Rusman dan Junaidi divonis dengan hukuman dibawa 5 tahun

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, saat bacakan vonis atas 2 terdakwa, Rusman dan Junaidi, Jum'at (18/2/2022). 

 


"Padahal faktanya, adendum tersebut ditandatangani oleh Rusman, selaku PPK dengan Junaidi. Namun hal tersebut berdasarkan persetujuan KPA," ujar Arif.

 


Maka menurut Arif, terdakwa Rusman tidak akan menandatangi adendum tersebut. Selain itu menurut Arif adendum tersebut ditanda tangani karena adanya persetujuan dari dirjen.

 


"Jadi jika diaebut menyalagunakan wewenangbselaku BPK menurut kami sangatlah tidak tepat, karena dalam sidang sudah dibuktikan bahwasanya atas persetujuan dari KPA dan arahan dari Dirjen," jelasnya

 


Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Junaidi mengatakan pihaknya menghargainlutusan majelis hakim yang dalam menilai fakta-fakta persidangan dalam perkara ini, telah sesuai hati nuraninya.

 


"Prinsipnya JPU menuntut klien kami Junaidi pada Pasal 2 dengan tuntutan 9 tahun penjara dan uang pengganti sebesar 4 miliar lebih. Namun majelis hakim berpendapat lain dan menjathui hukuman pada klien kami dengan hukuman 4 tahun penjara dan uang pengganti hanya sebesar 1,4 miliar rupiah," ujar Novie.

 


Dikatakan Novie jika atas putusan tersebut pihaknya masih akan pikir-pikir dan mengkonsultasikan pada terdakwa Junaidi langka hukum apa yang akan diambil untuk selanjutnya.

 


Untuk diketahui putusan pada kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Banyuasin yang sebelumnya menuntut terdakwa Rusman dengan hukuman 7,5 tahun dan terdakwa Junaidi dengan hukuman 9 tahun penjara.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved