Berita Kriminal
2 Terdakwa Dugaan Korupsi Turab RS Kusta Divonis Dibawa 5 Tahun, Kuasa Hukum Nilai tak Tepat
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turab RS Kusta Dr Arivai Abdullah, Rusman dan Junaidi divonis dengan hukuman dibawa 5 tahun
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan turab RS Kusta Dr Arivai Abdullah, Rusman dan Junaidi divonis dengan hukuman dibawa 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, yang diketuau oleh hakim Sahlan Effendi SH MH, Jum'at (18/2/2022).
Yang mana dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Rusman selaku PPK dan terdakwa Junaidi selaku pihak kontraktor melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili terdakwa Rusman dengan hukuman 3 tahun penjara, denda 150 juta, subsidair 4 bulan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar 2 juta rupiah, yang bilamana tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan," ujar hakim dalam sidang.
Sementara itu untuk terdakwa Junaidi, mejelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun, denda 150 juta, subsidair 4 bulan.
Serta mewajibkan terdakwa mebayar uang pengganti sebesar 1,4 miliar rupiash, yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Atas hukuman tersebut kedua terdakwa, melaui kuasa hukum masing-masing menyatakan pikir-pikir.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Rusman, Arief Budiman SH MH mengatakan jika pihaknya menilai hukuman tersebut terlalu tinggi.
Yang mana menurut pihaknya mejelis hakim dalam perkara ini khusus terdakwa Rusman adanya perjanjian Adendum yang dibuat oleh KPA.
"Padahal faktanya, adendum tersebut ditandatangani oleh Rusman, selaku PPK dengan Junaidi. Namun hal tersebut berdasarkan persetujuan KPA," ujar Arif.
Maka menurut Arif, terdakwa Rusman tidak akan menandatangi adendum tersebut. Selain itu menurut Arif adendum tersebut ditanda tangani karena adanya persetujuan dari dirjen.
"Jadi jika diaebut menyalagunakan wewenangbselaku BPK menurut kami sangatlah tidak tepat, karena dalam sidang sudah dibuktikan bahwasanya atas persetujuan dari KPA dan arahan dari Dirjen," jelasnya
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Junaidi mengatakan pihaknya menghargainlutusan majelis hakim yang dalam menilai fakta-fakta persidangan dalam perkara ini, telah sesuai hati nuraninya.
"Prinsipnya JPU menuntut klien kami Junaidi pada Pasal 2 dengan tuntutan 9 tahun penjara dan uang pengganti sebesar 4 miliar lebih. Namun majelis hakim berpendapat lain dan menjathui hukuman pada klien kami dengan hukuman 4 tahun penjara dan uang pengganti hanya sebesar 1,4 miliar rupiah," ujar Novie.
Dikatakan Novie jika atas putusan tersebut pihaknya masih akan pikir-pikir dan mengkonsultasikan pada terdakwa Junaidi langka hukum apa yang akan diambil untuk selanjutnya.
Untuk diketahui putusan pada kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Banyuasin yang sebelumnya menuntut terdakwa Rusman dengan hukuman 7,5 tahun dan terdakwa Junaidi dengan hukuman 9 tahun penjara.
Pada dakwaan kedua terdakwa dijelaskankronologi perkara dugaan korupsi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp 12 miliar, dalam pelaksanaannya adanya dugaan pengurangan volume proyek oleh tersangka.
Adapun peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT. Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.
Untuk pembangunannya hingga saat ini belum selesai hingga patut diduga negara mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp4 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) No.20 tahun 2001 perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus untuk terdakwa Junaidi, jaksa menuntut terdakwa tersebut dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara Rp4,8 miliar, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
