Johan Anuar Meninggal Dunia

Kasus Hukum Johan Anuar Gugur, Ahli Waris Dibebankan Bayar Uang Pengganti atau Aset Bakal Disita

Terhadap hukuman tambahan atau uang pengganti kami masih memiliki hak untuk melakukan penagihan pada ahli waris.

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Terdakwa Johan Anuar, Mantan Wakil Bupati OKU terpilih, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, Sabtu (1/4/2021). 


Titis mengatakan jika proses hukum Johan Anuar dinyatakan gugur, pasalnya, kekuatan hukum nya belum Inkrah.

 


"Sehingga tidak ada hak lagi Jaksa KPK atas tuntutan hukumannya pada Johan Anuar," jelas Titis.

 


Dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum KPK M Asri SH MH mengatakan jika pihaknya turut berbela sungkawa atas meninggalnya Johan Anuar.

 


Disinggung terkait proses, Asri mengatakan saat ini pihaknya masih akan mendiskusikan perkara ini pada pimpinan. 

 


"Proses hukum kami akan berkoordinasikan lagi dengan Mahkamah Agung.

Terhadap hukuman tambahan atau uang pengganti kami masih memiliki hak untuk melakukan penagihan pada ahli waris," jelasnya.

 


Asri mengatakan berdasarkan Pasal 77 KUHP maka proses penuntutan pada terdakwa Johan Anuar dapat dinyatakn gugur, namun untuk pidana tambahan pihaknya masih punya hak untuk melakukan penagihan, atau diganti dengan aset yang disita.

 


"Ketika uang pengganti itu, tidak mampu bayar, kami bisa melakukan penyitaan pada aset bersangkutan.

Bisa jadi melakukan gugatan perdata terhadap aset yang bersangkuatan," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved