Johan Anuar Meninggal Dunia

Kasus Hukum Johan Anuar Gugur, Ahli Waris Dibebankan Bayar Uang Pengganti atau Aset Bakal Disita

Terhadap hukuman tambahan atau uang pengganti kami masih memiliki hak untuk melakukan penagihan pada ahli waris.

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Terdakwa Johan Anuar, Mantan Wakil Bupati OKU terpilih, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, Sabtu (1/4/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kabar duka datang dari Wakil Bupati OKU, Johan Anuar yang menghembuskan nafas terakhirnya di RS Siti Khodijah, Palembang sekira pukul 07.30 wib, Senin (10/1/2022).

 


Johan Anuar hingga nafas terakhirnya masih dalam proses hukum atas dugaan korupsi pengadaan lahan makam di Kabupaten Ogan Kemering Ulu.

 


Johan Anuar didakwa oleh Jaksa KPK kelah melanggar pasal tentang tindak pidana korupsi.

 


Yang mana dalam vonis Majalesi Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Johan Anuar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 tentang Tipikor Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 


Dan menjatuhi peria paru baya tersebut dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp. 200.000.000, subsidair 6 bulan.

 


Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 3,2 miliar rupiah, yang apabila tidak dapat membayarnya diganti dengan hukuaman 1 tahu penjara.

 


Atas tuntutan tersebut, melaui kuasa hukumya, Johan Anuar mengajukan banding.

 


Setelah menjalani proses banding di Pengadilan Tinggi Palembang, Hukuman pada Wakil Bupati Oku tersebutpun turun menjadi 7 tahu  penjara.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved