Johan Anuar Meninggal Dunia

Kasus Hukum Johan Anuar Gugur, Ahli Waris Dibebankan Bayar Uang Pengganti atau Aset Bakal Disita

Terhadap hukuman tambahan atau uang pengganti kami masih memiliki hak untuk melakukan penagihan pada ahli waris.

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Terdakwa Johan Anuar, Mantan Wakil Bupati OKU terpilih, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, Sabtu (1/4/2021). 

 


Namun saat dalam proses kasasi, di tingkat MA kondisi Johan Anuar pun mengalami penurunan.

 


Dikatakan oleh kuasaha hukumnya, Titis Rachmawati SH MH jika Johan Anuar mengidap penyakit Kanker stadium 4 dibagian kepalanya.

 


"Yang mana penyakit tersebut mengharuskan beliau menjalani operasi pengangkatan tempurung kepala. Dan penyakit kanker itu juga telah menjalar kebagian paru-parunya," ujar Titis.

 


Titis juga mengatakan Jenazah Johan Anuar akan dikebumikan dikampung halamannya, di Baturaja Kabupaten OKU.

 


Jenazah langsung dibawah dari RS Siti Khodijah Palembang, menuju rumah duka di Baturaja.

 


Disinggung mengenai proses hukum yang tengah dihadapi oleh terdakwa Johan Anuar, Titis mengatakan proses hukumnya dinyatakan gugur.

 


"Berdasalkan Pasal 77 KUHP, dengan meninggalnya Johan Anuar, maka baik hukuman pidana, denda dan uang pengganti dinyatakan gugur," jelasnya.

 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved