Johan Anuar Meninggal Dunia

Kasus Hukum Johan Anuar Gugur, Ahli Waris Dibebankan Bayar Uang Pengganti atau Aset Bakal Disita

Terhadap hukuman tambahan atau uang pengganti kami masih memiliki hak untuk melakukan penagihan pada ahli waris.

Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Terdakwa Johan Anuar, Mantan Wakil Bupati OKU terpilih, terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU, Sabtu (1/4/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kabar duka datang dari Wakil Bupati OKU, Johan Anuar yang menghembuskan nafas terakhirnya di RS Siti Khodijah, Palembang sekira pukul 07.30 wib, Senin (10/1/2022).

 


Johan Anuar hingga nafas terakhirnya masih dalam proses hukum atas dugaan korupsi pengadaan lahan makam di Kabupaten Ogan Kemering Ulu.

 


Johan Anuar didakwa oleh Jaksa KPK kelah melanggar pasal tentang tindak pidana korupsi.

 


Yang mana dalam vonis Majalesi Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Johan Anuar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 tentang Tipikor Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 


Dan menjatuhi peria paru baya tersebut dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp. 200.000.000, subsidair 6 bulan.

 


Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 3,2 miliar rupiah, yang apabila tidak dapat membayarnya diganti dengan hukuaman 1 tahu penjara.

 


Atas tuntutan tersebut, melaui kuasa hukumya, Johan Anuar mengajukan banding.

 


Setelah menjalani proses banding di Pengadilan Tinggi Palembang, Hukuman pada Wakil Bupati Oku tersebutpun turun menjadi 7 tahu  penjara.

 


Namun saat dalam proses kasasi, di tingkat MA kondisi Johan Anuar pun mengalami penurunan.

 


Dikatakan oleh kuasaha hukumnya, Titis Rachmawati SH MH jika Johan Anuar mengidap penyakit Kanker stadium 4 dibagian kepalanya.

 


"Yang mana penyakit tersebut mengharuskan beliau menjalani operasi pengangkatan tempurung kepala. Dan penyakit kanker itu juga telah menjalar kebagian paru-parunya," ujar Titis.

 


Titis juga mengatakan Jenazah Johan Anuar akan dikebumikan dikampung halamannya, di Baturaja Kabupaten OKU.

 


Jenazah langsung dibawah dari RS Siti Khodijah Palembang, menuju rumah duka di Baturaja.

 


Disinggung mengenai proses hukum yang tengah dihadapi oleh terdakwa Johan Anuar, Titis mengatakan proses hukumnya dinyatakan gugur.

 


"Berdasalkan Pasal 77 KUHP, dengan meninggalnya Johan Anuar, maka baik hukuman pidana, denda dan uang pengganti dinyatakan gugur," jelasnya.

 


Titis mengatakan jika proses hukum Johan Anuar dinyatakan gugur, pasalnya, kekuatan hukum nya belum Inkrah.

 


"Sehingga tidak ada hak lagi Jaksa KPK atas tuntutan hukumannya pada Johan Anuar," jelas Titis.

 


Dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum KPK M Asri SH MH mengatakan jika pihaknya turut berbela sungkawa atas meninggalnya Johan Anuar.

 


Disinggung terkait proses, Asri mengatakan saat ini pihaknya masih akan mendiskusikan perkara ini pada pimpinan. 

 


"Proses hukum kami akan berkoordinasikan lagi dengan Mahkamah Agung.

Terhadap hukuman tambahan atau uang pengganti kami masih memiliki hak untuk melakukan penagihan pada ahli waris," jelasnya.

 


Asri mengatakan berdasarkan Pasal 77 KUHP maka proses penuntutan pada terdakwa Johan Anuar dapat dinyatakn gugur, namun untuk pidana tambahan pihaknya masih punya hak untuk melakukan penagihan, atau diganti dengan aset yang disita.

 


"Ketika uang pengganti itu, tidak mampu bayar, kami bisa melakukan penyitaan pada aset bersangkutan.

Bisa jadi melakukan gugatan perdata terhadap aset yang bersangkuatan," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved