MASUK Sehat, 3 Hari Kemudian Tinggal Nama,Tubuh Tahanan Narkoba Membiru, Keluarga Diperas Rp 25 Juta
Bukan cuma itu saja, diduga sejumlah penyidik turut menganiaya Zailani saat pemeriksaan berlangsung.
Tidak cuma kasus dugaan pemerasan, jumlah tahanan tewas pun terus bertambah, meski pimpinan Polri terus mengumbar janji memperbaiki kinerja, khususnya dalam hal pengawasan tahanan.
Dari catatan Tribun-Medan.com, ada tiga tahanan RTP Polrestabes Medan yang diakui mati di dalam sel.
Ketiganya itu yakni A dan R. Keduanya merupakan tahanan jaksa.
Kemudian, Hendra Syahputra, tahanan polisi kasus asusila.
Kematian Hendra Syahputra ini sempat bikin heboh dan curi perhatian.
Pasalnya, Hendra Syahputra tewas dianiaya oleh sesama tahanan.
Sempat mencuat kabar bahwa keluarga Hendra Syahputra dimintai uang oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan bernama Bripda Sutrisno Butarbutar.
Sayangnya, pemeriksaan Bripda Sutrisno Butarbutar tak jelas.
Bahkan, Polrestabes Medan terkesan melindungi oknum penyidik yang menurut keluarga korban sempat meminta uang Rp 5 juta diduga modus cabut perkara.
Terkait tahanan di RTP Polrestabes Medan bermatian, Kasi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata mengakui bahwa A dan R adalah tahanan mereka.
Namun, selain yang dua itu, ada tahanan lain yang juga meninggal dunia.
"Yang satu lagi ini meninggal di RS Pirngadi. Tapi sudah dari awal ditangani dan meninggal saat perawatan. Itu berbeda dengan dua yang meninggal di Polrestabes Medan," kata Bondan, Selasa (30/11/2021).
Dia mengatakan, terkait dua tahanan tewas di RTP Polrestabes Medan, satu diantaranya putusannya sudah incraht (berkekuatan hukum tetap).
Satunya lagi, belum incraht.
"Keduanya dibawa ke RS Bhayangkara dan sudah diserahkan ke keluarga. Keduanya limpahan dari Polsek Medan Kota dan Patumbak," katanya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Medan, Riachad SP Sihombing mengatakan mereka menitipkan tahanan di Polrestabes Medan karena lapas saat ini hanya menyediakan satu ruang karantina.
Sehingga, kata Riachad, tidak semua tahanan yang ada di Polda Sumut, Polrestabes Medan dan BNNP Sumut bisa dipindahkan ke lapas.
"Kami (di Kejari Medan) memang punya satu. Tapi sifatnya bukan rumah tahanan, melainkan sel tahanan," kata Riachad.
Dia bilang, bahwa tahanan yang dititipkan di sel tahanan Kejari Medan tidak bisa berdiam selama 1 x 24 jam.
"Jadi sifatnya sementara untuk pemberkasan saja," bebernya.
Sepanjang tahun ini, lanjutnya, sebanyak 2.365 tahanan telah dipindahkan ke lapas.
Masih dikatakan Riachad, untuk tidak terjadi penumpukan, harusnya ada penambahan ruang isolasi.
"Nah, kalau menurut saya memang harusnya dibuka lagi ruang isolasi agar tahanan kami di Polda dan Polres bisa langsung dilimpahkan," katanya.
Dalam penanganan tahanan, Kejari Medan sendiri bekerja sama dengan RSUD Pirngadi untuk perawatan pasien.
"Jadi untuk penanganan tahanan sakit di Pirngadi ada 14 blok. 10 blok untuk laki-laki dan 4 untuk perempuan," katanya.
Dari data yang dihimpun Tribun Medan, sejak awal tahun 2021, Kejari Medan telah memindahkan 2.365 tahanan.
Di mana pada bulan Januari sebanyak 296 tahanan, Februari 223 tahanan, Maret 452 tahanan, April 250 tahanan, Mei 505 tahanan, Juni 206 tahanan, Juli 322 tahanan, September 28 tahanan, Oktober 53tahanan dan November 30 tahanan.
Untuk di Polrestabes Medan sendiri tahanan yang dipindahkan sejak awal tahun hingga November berjumlah 761.
Di RTP Polrestabes Medan sendiri, saat ini tengah terjadi over kapasitas tahanan.
Sehingga, tahanan bertumpuk-tumpuk di masa pandemi, dan dikhawatirkan lebih memudahkan penyebaran penyakit.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com