Berita Palembang

Tersangka Diduga Pemberi Suap ke Bupati Muba Dodi Reza Alex Segera Disidang

Salah satu tersangka dugaan suap pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, Suhandy akhir tahun 2021 akan menjalani persidangan

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Jaksa KPK saat akan menyerahkan berkas atas nama Suhandy pada Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (22/12/2021). 

Sementara dilokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, Tim KPK kemudian juga mengamankan DRA disalah satu loby hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

 

Dari kegiatan OTT ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid (ajudan Bupati) senilai Rp1,5 Miliar, patut diduga total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Aleh dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur sejumlah sekitar Rp2, 6 Miliar.

 

Atas dugaan perkara tersebut KPK menjerat tersangka Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved