Berita Palembang

Tampang Dua Begal Sadis Kerap Beraksi di Palembang Ditangkap Ipda Popay Cs, Sudah Beraksi di 10 TKP

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di Palembang akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tayang:
Editor: Odi Aria
Dokumen Polisi
BEGAL 10 TKP- Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di Palembang akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Palembang. Keduanya diketahui telah beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengaku sudah melakukan aksi kejahatan tersebut sekitar 10 kali. 

Ringkasan Berita:
  • Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di Palembang akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Palembang
  • Keduanya diketahui telah beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengaku sudah melakukan aksi kejahatan tersebut sekitar 10 kali
  • Kedua tersangka masing-masing berinisial YC (47), warga Jalan M Zen, Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, dan TO (38), warga Jalan Kampung Serang, Lorong Kurnia, Kecamatan Sematang Borang, Palembang

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di Palembang akhirnya diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.

Keduanya diketahui telah beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengaku sudah melakukan aksi kejahatan tersebut sekitar 10 kali.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YC (47), warga Jalan M Zen, Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, dan TO (38), warga Jalan Kampung Serang, Lorong Kurnia, Kecamatan Sematang Borang, Palembang. Keduanya ditangkap pada Rabu (22/4/2026) malam.

Penangkapan bermula saat tim Opsnal Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta bersama Kasubnit Opsnal Ipda Popay mengendus keberadaan tersangka TO.

Petugas kemudian langsung melakukan penyergapan saat TO berada di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, TO mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan rekannya, YC. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap YC di kediamannya.

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Polrestabes Palembang.

Informasi yang dihimpun, aksi curas terakhir yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan POM IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Saat itu, korban berinisial DS bersama istrinya tengah berjalan kaki dari Palembang Icon menuju Hotel Aryaduta.

Tiba-tiba, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor matic mendekati korban dan langsung merampas tas secara paksa sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tas berisi KTP, SIM A, SIM C, dua unit ponsel, STNK mobil dan motor, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu.

Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M. Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, membenarkan penangkapan tersebut.

“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan salah satu pelaku. TO kami tangkap terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan YC,” ujar Jedi, Kamis (23/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi curas di berbagai lokasi di Palembang sebanyak kurang lebih 10 kali.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved