Berita Palembang
Tersangka Diduga Pemberi Suap ke Bupati Muba Dodi Reza Alex Segera Disidang
Salah satu tersangka dugaan suap pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, Suhandy akhir tahun 2021 akan menjalani persidangan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Salah satu tersangka dugaan suap pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, Suhandy akhir tahun 2021 akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/12/2021).
"Kemarin berkas tersangak (Suhendy) sudah masuk ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Hari ini sudah ada keluar penetapan jadwal dan mejelis hakimnya," ujar Sahlan.
Sahlan menjelaskan jadwal Sidang atas terdakwa Suhendy akan digelar pada Kamis (30/12/2021) mendatang.
Adapun sidang akan diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH, dan dua hakim anggota Waslam Makshsid SH MH, dan Yoserizal SH MH, dengan Panitera Alamsyah SH.
"Kemungkinan besar persidangan akan tetap dilaksanakan secara online. Mengingat saat ini kondisi pandemi masih belum usai," jelasnya.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pada saat berjalan nanti, terdakwa dapat dihadirkan dalam persidangan secara langsung.
Untuk diketahui, tersangka Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang merupakan kontraktor pemenang empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba pada tahun 2021.
Adapun kronologis perkara, KPK RI melakukan kegiatan tangkap tangan, sebagai mana rilis resmi yang disampaikan, Sabtu (16/10/2021) lalu, bahwa sekira hari jumat (15/10/2021) tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerima sejumlah uang oleh penyelenggara yang disiapkan oleh tersangka Suhandy.
Uang tersebut, disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari.
Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddy Umri dimaksud yang kemudian diserahkan kepada Eddy Umari dan menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan Kadis PUPR disalah satu tempat ibadah di
Kabupaten Muba saar diamankan tim menemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik.
Selanjutnya tim KPK juga berhasil mengamankan Eddy Umari dan Suhandy serta pihak terkait lainnya untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan.
Sementara dilokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, Tim KPK kemudian juga mengamankan DRA disalah satu loby hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
Dari kegiatan OTT ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid (ajudan Bupati) senilai Rp1,5 Miliar, patut diduga total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Aleh dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur sejumlah sekitar Rp2, 6 Miliar.
Atas dugaan perkara tersebut KPK menjerat tersangka Suhandy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.