Breaking News

Berita Palembang

Tersangka Diduga Pemberi Suap ke Bupati Muba Dodi Reza Alex Segera Disidang

Salah satu tersangka dugaan suap pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, Suhandy akhir tahun 2021 akan menjalani persidangan

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Jaksa KPK saat akan menyerahkan berkas atas nama Suhandy pada Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (22/12/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Salah satu tersangka dugaan suap pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, Suhandy akhir tahun 2021 akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

 

Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/12/2021).

 

"Kemarin berkas tersangak (Suhendy) sudah masuk ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Hari ini sudah ada keluar penetapan jadwal dan mejelis hakimnya," ujar Sahlan.

 

Sahlan menjelaskan jadwal Sidang atas terdakwa Suhendy akan digelar pada Kamis (30/12/2021) mendatang.

 

Adapun sidang akan diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH, dan dua hakim anggota Waslam Makshsid SH MH, dan Yoserizal SH MH, dengan Panitera Alamsyah SH.

 

"Kemungkinan besar persidangan akan tetap dilaksanakan secara online. Mengingat saat ini kondisi pandemi masih belum usai," jelasnya.

 

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pada saat berjalan nanti, terdakwa dapat dihadirkan dalam persidangan secara langsung.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved