Fakta Pengedar Sabu Gagal Beraksi di Palembang, Baru Pertama Dapat Order Satu Kilogram
Seorang pria terjebak undercover buy ketika hendak mengedarkan sabu seberat satu kilogram di Palembang.
Ringkasan Berita:
- Seorang pria terjebak undercover buy ketika hendak mengedarkan sabu seberat satu kilogram di Palembang.
- Ia ditangkap saat akan bertransaksi di Jalan PMD, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar.
- Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka diduga sudah beraksi mengedarkan sabu selama dua bulan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dari penyelidikan Ditresnarkoba Polda Sumsel menemukan fakta kalau tersangka FEB (28) pengedar sabu seberat satu kilogram di Palembang.
Ia ditangkap setelah diduga menjalankan perannya selama kurang lebih 2 bulan.
Hal itu disampaikan Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2026).
"Pada pemeriksaan tersangka mengaku baru dua minggu, tapi penyelidikan kami bahkan lebih dari dua bulan. Itu juga terlihat dari rapinya dia menggunakan lapis-lapis informasi, " ujar Yulian.
Selain itu, tersangka mendapat pasokan sabu-sabu berasal dari luar Sumsel.
Baca juga: Pria Jagoan di Palembang Ini Santai Jual Sabu Seberat 1 Kg, Masuk Jebakan Polisi yang Lagi Menyamar
Saat ini, Polda Sumsel sedang mengejar tersangka lain yang berada di dalam jaringan tersebut.
Selama dua bulan mengedarkan narkoba, tersangka kerap menerima pesanan dibawah satu kilogram.
"Barang itu berasal dari luar Sumsel masih kita dalami dan lakukan pengejaran. Biasanya dia dapat pesanan di bawah 1 kilo, baru kali ini yang 1 kilo, Alhamdulillah anggota melakukan undercover buy dengan baik," katanya.
Sehari-hari, tersangka FEB bekerja di travel, kebun, dan toko.
Mobilitas tersangka juga termasuk cukup tinggi.
"Tersangka masih kami dalami lagi keterangannya," katanya.
Satu pengedar sabu dengan barang bukti seberat 1 kilogram lebih dibekuk anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel setelah terpancing dengan metode undercover buy yang dilakukan polisi, pada hari Kamis (2/4/2026).
Tersangka F (28) warga Jalan Sukaraua nomor 2276, RT 040, RW 009, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, kota Palembang.
Ia ditangkap saat akan bertransaksi di Jalan PMD, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar.
| Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemprov Sumsel Luncurkan Aplikasi Siguntang untuk Penagihan Pajak |
|
|---|
| IRT Hilang Motor di Parkiran Kantor Samsot Palembang, Polsek Sako Telusuri Rekaman CCTV |
|
|---|
| Ada Karcis Parkir, IRT Ini Kehilangan Motor di Kantor Samsat Sako Palembang Setelah Bayar Pajak |
|
|---|
| Ratu Dewa Kecewa Banyak ASN Palembang tak Naik Transportasi Umum Tiap Hari Selasa, Pengawasan Lemah |
|
|---|
| Perbandingan Kekayaan Karawang si Raksasa Industri vs Palembang Raja Jasa di Sumsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sabusatukilogram.jpg)