Berita Palembang
Tersangka Diduga Pemberi Suap ke Bupati Muba Dodi Reza Alex Segera Disidang
Salah satu tersangka dugaan suap pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, Suhandy akhir tahun 2021 akan menjalani persidangan
Untuk diketahui, tersangka Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang merupakan kontraktor pemenang empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba pada tahun 2021.
Adapun kronologis perkara, KPK RI melakukan kegiatan tangkap tangan, sebagai mana rilis resmi yang disampaikan, Sabtu (16/10/2021) lalu, bahwa sekira hari jumat (15/10/2021) tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerima sejumlah uang oleh penyelenggara yang disiapkan oleh tersangka Suhandy.
Uang tersebut, disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari.
Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddy Umri dimaksud yang kemudian diserahkan kepada Eddy Umari dan menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan Kadis PUPR disalah satu tempat ibadah di
Kabupaten Muba saar diamankan tim menemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik.
Selanjutnya tim KPK juga berhasil mengamankan Eddy Umari dan Suhandy serta pihak terkait lainnya untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan.