OPINI : Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Membimbing dan Mengawasi Klien Pemasyarakatan

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah aparat penegak hukum yang melaksanakan Penelitian Kemasyarakan, Pendampingan, Pembimbingan, Pengawasan & Sidang

Editor: Odi Aria
Handout
Sarnudi (PK Ahli Muda Bapas Lahat). 

Negara disini hadir dalam memberikan perlindungan terhadap seseorang yang sudah pernah menjadi narapidana agar kekuatan dan persamaannya tetap sama di masyarakat tanpa adanya perbedaan, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (2) bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.


Dalam Pasal ini dengan jelas menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membeda-bedakan status seseorang apakah dia mantan narapidana atau bukan. Penulis berpendapat disinilah Negara hadir untuk membantu klien pemasyarakatan menemukan kepercayaan dirinya dimasyarakat melalui Pembimbing Kemasyarakatan agar dapat diterima kembali dan selama menjalani integrasi sosial benar-benar berlaku efektif, efisien dan produktif.


Selain itu menurut penulis sendiri fungsi pembimbingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan selaras tujuan diatas juga sesuai dengan fungsi sistem pemasyarakatan dalam pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dimana diharapkan peran Pembimbing Kemasyarakatan untuk membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menjadi menyadari kesalahannya, memperbaiki diri untuk jadi lebih baik dan dapat berperan aktif dalam pembangunan serta kembali menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab.

 

Setelah klien pemasyarakatan menjalani integrasi sosial dimasyarakat, maka Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap bimbingan atau aktivitas klien pemasyarakatan di lingkungan masyarakat apakah pembimbingan selama ini benar-benar dijalankan atau tidak, ataupun apakah klien pemasyarakatan tersebut mempunyai kendala selama menjalani bimbingan yang selama ini diberikan ataupun terkait program integrasinya di masyarakat.


Selama penulis menjalankan tugas sebagai pembimbing kemasyarakatan sendiri ada berbagai macam kendala dalam melakukan pengawasan diantaranya hilang kontak ataupun tidak aktifnya nomor telepon klien pemasyarakatan yang bersangkutan.


Untuk mengatasi permasalahan seperti ini hal yang pertama harus dikoreksi penyebab terjadinya ketidakaktifan nomor kontak klien yang bersangkutan, diantaranya bisa dengan menghubungi pihak penjamin atau pemerintah setempat sehingga diketahui permasalahannya.


Atau bisa dilakukan dengan cara kunjungan rumah dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan selama Pandemi Covid-19.

Dengan strategi ini biasanya akan diketahui penyebab seorang klien pemasyarakatan sampai hilang kontak, PK akan memberikan wejangan terkait pembimbingan yang telah dijalani dengan tetap mengedepanakan asas kemanuisaan sebagaimana pernah disampaikan oleh Bapak Pemasyarakatan Sahardjo, S.H.


“Tidak boleh diperlihatkan kepada narapidana bahwa ia adalah penjahat, tetapi hendaklah sebaliknya bahwa mereka tetap dipandang dan diperlakukan sebagai manusia biasa”.


Tentunya dengan berbagai pendekatan dan metode Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan fungsi Pembimbingan dan Pengawasan terhadap klien pemasyarakatan akan menjadi sebuah peradaban baru bagi seseorang yang pernah menjalani hukuman.


Dewasa ini masyarakat tidak lagi memandang dengan perasaan yang cemas terhadap seseorang yang baru bebas dari hukuman apakah dia akan melakukan kembali tindak pidana, akan tetapi lebih kepada merangkul dan mendukung dibuktikan dengan antusiasnya pemerintah dan masyarakat dalam surat jaminan integrasi bagi narapidana, meskipun belum 100% masyarakat yang memahami makna sistem pemasyarakatan.

Sumber:
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved