OPINI : Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Membimbing dan Mengawasi Klien Pemasyarakatan

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah aparat penegak hukum yang melaksanakan Penelitian Kemasyarakan, Pendampingan, Pembimbingan, Pengawasan & Sidang

Editor: Odi Aria
Handout
Sarnudi (PK Ahli Muda Bapas Lahat). 

 

Oleh : Sarnudi (PK Ahli Muda Bapas Lahat)


SRIPOKU.COM-- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) adalah aparat penegak hukum yang melaksanakan Penelitian Kemasyarakan, Pendampingan, Pembimbingan, Pengawasan dan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Dari banyaknya tugas dan fungsi tersebut tentu saja selalu menemukan persoalan yang menarik untuk dibahas, pada kesempatan kali ini penulis mengambil tema tentang bagaimana peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.


Klien pemasyarakatan adalah seseorang yang telah dinyatakan keluar dari dalam Lapas atau Rutan dan masuk dalam integrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat ataupun Cuti Menjelang Bebas.

Ketika klien pemasyarakatan sudah memasuki masa integrasi sosial maka Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan tahap awal, disinilah peran strategis pembimbing kemasyarakatan untuk meyakinkan klien pemasyarakatan agar kembali percaya diri menjalani kehidupan sosialnya di masyarakat dan mempunyai kemampuan yang produktif sehingga visi dan misi dari pemasyarakatan itu sendiri dapat tercapai.


Berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa pada poin satu dan dua terkait dengan pembimbingan klien pemasyarakatan yang lebih ditekankan adalah tentang Ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa dan kesadaran berbangsa dan bernegara.

 

Dalam tahap awal ini pembimbing kemasyarakatan diamanahkan agar menekankan dibidang Ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama yang klien anut.


Dalam keaktifan penulis selama ini di lapangan lebih banyak bertemu dengan klien yang beragama Islam, sehingga pembimbing kemasyarakatan harus jeli mengambil strategi agar klien pemasyarakatan tersebut benar-benar berubah ke arah yang lebih baik.


Biasanya penulis sendiri memulai dengan bagaimana klien pemasyarakatan bisa menyadari kesalahannya dan punya kepercayaan diri untuk menjadi lebih baik.

Diantaranya bercerita tentang kisah-kisah orang soleh dalam sejarah Islam sebagai contoh adalah ketika hidayah menghampiri sahabat nabi Muhammad SAW yaitu Sayyidina Umar Radiallahu’anhu yang punya perawakan seram dan berusaha membunuh nabi akan tetapi ketika shahabat Umar Rhadiallahu’anhu bertobat dia menjadi manusia kedua yang paling penting dalam perjalanan risalah Islam setelah Abu Bakar Rhadiallahu’anhu.

Bahkan makam shahabat Umar Rhadiallahu’anhu berdampingan dengan yang mulia nabi Muhammad SAW yang sekarang makam mereka berada di Masjid Nabawi Kota Madinah.


Penulis sendiri biasanya akan melihat kondisi klien pemasyarakatan, ketika klien pemasyarakatan merasa puas dan berlinang-linang air matanya ini menandakan bahwa dirinya tersentuh dan tentu saja hal ini menjadi awal yang baik bagi pembimbingan selanjutnya karena klien pemasyarakatan tersebut merasa damai dan punya tempat untuk konseling kepada orang yang dia percaya sehingga pembimbing kemasyarakatan punya power dan sudah ada tempat tersendiri di hati klien pemasyarakatan tersebut.


Setelah penulis berhasil mengambil hati klien pemasyarakatan tersebut dan punya kendali untuk rencana pembimbingan kedepan maka terhadap klien pemasyarakatan tersebut penulis menjadi yakin dengan pembimbingan selanjutnya, diantaranya klien diingatkan tentang lapor diri kepada Balai Pemasyarakatan untuk keberlanjutan program Re-Integrasi yang bersangkutan.

Sumber:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved