Berita OKI

'Saya Sangat Menyesal', Pengedar Sabu-sabu 99, 950 Gram Asal OKI Dituntut 7 Tahun Denda Rp 1,8 M

Terdakwa pengedar 99,950 gram sabu-sabu bernama Aswin warga Desa Serdang Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/Nando Zein
Sidang tuntutan terhadap terdakwa pengedar 99,950 gram sabu-sabu digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (25/10/2021). 

Melihat ada anggota polisi masuk rumah, terdakwa terkejut dan sempat ingin melarikan diri dengan berlari ke arah pintu belakang rumah, namun terdakwa berhasil ditangkap.

Dari dalam rumahnya tersebut ditemukan 4 bungkus plastik bening yang diduga adalah narkotika jenis sabu, lalu bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Ogan Komering Ilir.

"Menurut pengakuan terdakwa kepada petugas, dia memperoleh 4 kantong narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Etet dengan cara berutang dan akan dibayar terdakwa setelah narkotika tersebut laku terjual," ujar Rizky.

Terdakwa terlebih dahulu membagi narkotika jenis sabu ke dalam beberapa paketan kecil dengan harga Rp 100 ribu dan paketan harga Rp 50 ribu.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Palembang No. Lab. : 1646/NNF/2021 tanggal 12 Mei 2021.

Barang bukti yang diterima berupa 1 bungkus plastik bening bersegel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening dan masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 99, 950 gram. (Nando Zein)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved