Berita OKI
'Saya Sangat Menyesal', Pengedar Sabu-sabu 99, 950 Gram Asal OKI Dituntut 7 Tahun Denda Rp 1,8 M
Terdakwa pengedar 99,950 gram sabu-sabu bernama Aswin warga Desa Serdang Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Terdakwa pengedar 99,950 gram sabu-sabu bernama Aswin warga Desa Serdang Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan dituntut 7 tahun penjara dan didenda Rp 1,8 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (25/10/2021).
Hal tersebut diutarakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Andi Supriyadi SH sesuai tuntutannya.
"Dikarenakan terbukti bersalah, saya menuntut terdakwa dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya saat jalannya persidangan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Moh Rizky Musmar SH MH menanyakan kepada terdakwa apabila hendak mengajukan pembelaan.
"Terdakwa kami berikan waktu satu minggu ke depan untuk mengajukan pembelaan. Jika merasa keberatan dengan tuntutan hukuman yang telah diberikan," jelas ketua hakim.
Menanggapi hal itu, Aswin meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman terhadap dirinya.
"Saya hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman pak hakim. Jujur saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan ini," jawab terdakwa dalam sidang yang digelar secara virtual.
Setelah itu, majelis hakim kembali menanyakan hal tersebut kepada JPU Kejari OKI. Namun JPU, Andi Supriyadi tetap pada tuntutannya.
"Sementara sidang ditunda dan rencananya akan kita dilanjutkan kembali pada Rabu (27/10/2021) besok dengan agenda putusan," terang Moh Rizky Musmar.
Diketahui bahwa kejadian bermula dari adanya informasi tentang peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Senin (07/05/2021) sekitar pukul 10.00 WIB lalu.
Berkat informasi yang diperoleh, Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir dengan membentuk tim yang beranggotakan antara lain saksi M Iskandar, Yusrizal SH, dan M Riski Ramadhan SH bertugas melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, didapatkanlah informasi bahwa yang melakukan peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Serdang Menang adalah terdakwa Aswin Saputra.
Kemudian saksi M Iskandar, Yusrizal SH, dan M Riski Ramadhan SH dibantu anggota Polres lainnya berangkat ke Desa Serdang Menang.
Mereka langsung menuju ke rumah yang ditempati oleh terdakwa Aswin Saputra.
Dan setelah diyakini terdakwa berada di dalam rumah, saksi M Iskandar, Yusrizal SH, dan saksi M Riski Ramadhan SH dibantu anggota Polres lainnya langsung masuk ke dalam rumah.
Melihat ada anggota polisi masuk rumah, terdakwa terkejut dan sempat ingin melarikan diri dengan berlari ke arah pintu belakang rumah, namun terdakwa berhasil ditangkap.
Dari dalam rumahnya tersebut ditemukan 4 bungkus plastik bening yang diduga adalah narkotika jenis sabu, lalu bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Ogan Komering Ilir.
"Menurut pengakuan terdakwa kepada petugas, dia memperoleh 4 kantong narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Etet dengan cara berutang dan akan dibayar terdakwa setelah narkotika tersebut laku terjual," ujar Rizky.
Terdakwa terlebih dahulu membagi narkotika jenis sabu ke dalam beberapa paketan kecil dengan harga Rp 100 ribu dan paketan harga Rp 50 ribu.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Palembang No. Lab. : 1646/NNF/2021 tanggal 12 Mei 2021.
Barang bukti yang diterima berupa 1 bungkus plastik bening bersegel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening dan masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 99, 950 gram. (Nando Zein)