Wawancara Eksklusif
Akidi Tio Bukan Konglomerat Indonesia, PPATK Belum Temukan Transaksi Rp 2 Triliun
Jika benar-benar ada, PPATK akan memiliki tugas memastikan sumber uang tersebut berdasarkan aspek klarifikasi Enhanced Due Diligence (EDD).
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menegaskan pihaknya terus bekerja memastikan uang sumbangan Rp 2 triliun seperti yang dijanjikan Heriyanti, anak mendiang Akidi Tio. Kepada Tribun Netwok, Dian mengungkapkan belum ada transaksi terkait dana Rp 2 triliun. Jika benar-benar ada, PPATK akan memiliki tugas memastikan sumber uang tersebut berdasarkan aspek klarifikasi Enhanced Due Diligence (EDD). Berikut petikan wawancaranya.
*****
Manakala ada seseorang ingin melakukan transfer uang satu orang ke orang lain dengan dana gede sekali peran PPATK di mana?
Berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 dan UU nomor 9 tahun 2013 memang PPATK secara eksplisit dinyatakan sebagai lembaga intelijen keuangan. Jadi tugas utama kita adalah melakukan analisis dari setiap transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan. Itu adalah suatu kewajiban pokok PPATK.
Kalau saya mencoba mengaitkan langsung apa yang terjadi dengan kasus sumbangan Rp 2 triliun. PPATK harus turun tangan karena ada tiga hal. Pertama transaksi keuangan dalam jumlah besar seperti ini setelah kita hubungkan profile pemberi atau kita sebut profiling ini ada inkonsistensi.
Kedua ada kriteria mencurigakan dan ketiga penerima seandainya departemen sosial misalnya lembaga secara tupoksi dapat menerima sumbangan katakanlah Satgas Covid-19 atau BNPB mungkin tidak menimbulkan persoalan.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Baca juga: PPATK Sebut Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio Mencurigakan, Lihat Kredibilitas Penyumbang: Meragukan
Tetapi begitu yang menerima sumbangan lembaga kategori Politically Exposed Persons (PEPs) itu adalah kriteria pejabat dari pusat sampai daerah dan dari berbagai level yang memang merupakan person yang kita anggap sensitif. Dan perlu kita klarifikasi seandainya ada transaksi seperti ini.
Untuk memastikan, karena menjanjikan sesuatu ke masyarakat dan dilakukan sumbangan melalui pejabat negara tentunya ini bukan sesuatu yang bisa dianggap main-main. Ini hal serius, perlu dipastikan PPATK.Tugas berat PPATK memastikan dari mana uang Rp2 Triliun itu.
Seandainya tidak terjadi ini menjadi suatu pencederaan, mengganggu integritas sistem keuangan. Sistem keuangan tidak boleh dipakai untuk main-main apalagi dilakukan sebuah kejahatan. Kita melakukan penelitian terus berlanjut sampai nanti kita menghasilkan hasil analisis pemeriksaan PPATK yang ujung kita akan serahkan suratnya ke Kapolri.
Sampai hari ini data menunjukkan, transaksi itu belum ada. Itu yang sudah kita monitor langsung karena PPATK punya akses melihat sistem keuangan Indonesia.
Kalau ada transfer sebesar ini (Rp2 triliun) sudah menjadi kewajiban bank untuk melaporkan kepada PPATK ada transaksi keuangan yang mencurigakan yang harus dianalisis.
Transaksi jumlah besar masuk kategori yang harus due diligence, klarifikasi yang biasa. Tapi kalau sampai Rp2 triliun maka perlu dilakukan Enhanced Due Diligence (EDD). Jadi pemeriksaannya harus diperlebar segala aspek perlu diteliti oleh bank kemudian PPATK melakukan langkah-langkah yang diperlukan.
Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Manakala terjadi transaksi Rp2 triliun andai ini terjadi. Apakah penerima uang itu belum bisa mencairkan baik sebagian atau seluruhnya?
Kalau tidak ada isu uang itu mungkin mudah saja ditransfer secara internasional karena segala sesuatu dilakukan secara elektronik. Tetapi kalau ada isu katakanlah uang besar itu ada di negara tertentu kemudian ada isu dengan Know Your Customer (KYC) principle, itu jadi persoalan. Uang itu akan tertanggung di sana untuk diselesaikan dulu. Misalnya uang ini dari mana asalnya, apakah tidak terkait kejahatan, kemudian akan digunakan untuk apa.