Wawancara Eksklusif

Akidi Tio Bukan Konglomerat Indonesia, PPATK Belum Temukan Transaksi Rp 2 Triliun

Jika benar-benar ada, PPATK akan memiliki tugas memastikan sumber uang tersebut berdasarkan aspek klarifikasi Enhanced Due Diligence (EDD).

Editor: Soegeng Haryadi
BALI.TRIBUNNEWS.COM
Ketua PPATK Dian Ediana Rae 

Jadi akan ada proses dilakukan di sana. Tetapi ada masalah sama sekali akan mudah saja uang itu ditransfer berapapun dengan menggunakan sistem elektronik.

Apa pernah sebelumnya transaksi bukan direct investment baik di dalam maupun luar negeri yang jumlahnya capai Rp2 triliun? Pernah ter-detect oleh PPATK?
Itu yang saya maksud di awal kenapa ini jadi isu karena ini jumlah sumbangan besar. Kalau transaksi bisnis biasa sangat mungkin ada. Tentu harus diidentifikasi dulu.

Kalau terkait transaksi jual beli dan lain sebagainya sesuatu hal yang normal. Yang menjadi tidak normal ketika di profiling orang dengan jumlah uang dan pejabat menjadi penerima. Itu yang menjadi isu utama buat PPATK.

Kalau sumbangan-sumbangan itu sudah biasa, apalagi orang-orang kita ini kan tipikal generous. Giving index kita juga selalu tinggi, Indonesia selalu ada di rangking 10. Masyarakat kita selalu suka sekali memberikan bantuan. Saya itu suatu hal yang harus kita apresiasi.

Makanya kalau ada kasus seperti ini harus kita tangani dan amati betul. Misalnya kalau yang menyumbang 10 konglomerat terbesar Indonesia nyumbang sejumlah uang. Tidak akan jadi isu karena orang tahu profiling mereka sudah pas. Duit mereka banyak dan keuntungan korporasi juga besar. Masyarakat juga tidak akan mempersoalkan.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Dalam regulasi di negeri kita apakah di mungkinkan seorang pejabat negara menerima sumbangan sebesar Rp 2 triliun?
Saya kira jelas tidak karena pertama ini yang saya sebut tadi PEPs tidak boleh menerima yang dikategorikan gratifikasi. Kalau pejabat menerima sudah pasti tidak boleh. Yang kedua kalau secara kelembagaan itu juga tidak boleh karena bukan tupoksinya. Jadi memang harus sesuai. Kalau departemen sosial menerima sumbangan BNPB, dan satgas Covid-19 mungkin tidak menjadi isu.

Apakah PPATK punya tupoksi untuk berkoordinasi dengan lembaga keuangan yang ada di luar negeri terkait yang seperti ini?
PPATK punya instrumen yang namanya IFTI (International funds transfer instruction) data. Jadi kami bisa mendeteksi keluar masuk uang dari Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya dalam jumlah berapapun tidak usah Rp2 triliun. Seandainya kita butuh bantuan lembaga keuangan negara lain. Kita memiliki jaringan hampir 163 negara yang terkait lembaga intelijen keuangan dan saya juga ada didalamnya.

Respons bapak mendengar ada transaksi Rp 2 triliun sebagai Kepala PPATK?
Sebagai lembaga intelijen keuangan instingnya bukan praduga tak bersalah. Kita instingnya praduga bersalah. Kita bersikap hati-hati, sambil melihat ke faktor faktor mencurigakan. Memastikan, segala sesuatu berjalan dengan peraturan perundang-undangan.

Begitu saya dengar ada angka Rp 2 triliun dan ketidaksesuaian dengan profil serta terkait pejabat negara itu sudah otomatis kita harus turun. Kalau tidak turun malah menurut undang-undang saya bersalah.

Masyarakat juga perlu memeroleh informasi sejelas-jelasnya mengenai aspek yang terkait perkembangan. Kita sangat cepat begitu berita masuk kita langsung masuk juga melakukan analisa.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Apakah PPATK sudah menelusuri uang keluarga Akidi Tio yang disebut berada di Bank Singapura?
Masalah koordinasi saya tidak berasumsi ini kebijakan polisi sebagai suatu lemabaga atau kebijakan Kapolri sehingga mereka perlu berkoordinasi dengan kita. Yang kedua memang pada hakekatnya PPATK bisa langsung masuk tanpa ada perintah siapapun. Kita ini lembaga independen dengan kewenangan perundang-undangan, kalau ada yang perlu diklarifikasi tentu saja PPATK secara langsung menganalisis.

Nanti pada ujungnya kita serahkan ke Kapolri untuk dilakukan langkah diperlukan misalnya terkait dengan persoalan hukum nantinya.

Hasil penelusuran PPATK apakah Akidi Tio termasuk deretan konglomerat di Indonesia?
Coba saja tanya kepada kita semua. Apakah Akidi Tio pernah masuk jajaran 10 besar majalah Forbes. Apakah pernah tercatat pembayar pajak terbesar. Itu kan sebenarnya mudah saja kita mencari kesimpulan.

Ini yang kita anggap sampai hari ini ada ketidaksesuaian profil antar penyumbang dengan kondisi keuangannya. Hal ini memang perlu kita tuntaskan sehingga mendapatkan jawaban clear. (tribun network/reynas abdila)

ilustrasi
Update 4 Agustus 2021. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved