Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka

Dana 2 Triliun untuk Sumsel Simpang Siur, Pimpinan DPRD Sumsel Giri Ramanda Petik Dua Pelajaran

"Kami berharap apa yang sedang menjadi pembicaraan hangat beberapa hari ini, terkait sumbangan Rp 2 triliun memang benar-benar bisa terwujud,"

Editor: Refly Permana
Humas Polda
Bantuan diberikan keluarga mendiang Akidi Tio mencapai Rp 2 Triliun, melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan, di Mapolda Sumsel, Senin 26 Juli 2021 

Penulis: Arief

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkait dana Rp 2 triliun untuk Sumsel dari keluarga mendiang Akidi Tio, yang disebut-sebut bakal digunakan untuk penanganan Covid-19, hingga saat ini masih simpang siur.

Pihak kepolisian sendiri memiliki dua versi berbeda, dimana Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, didampingi oleh Dir Ditkrimum Polda Sumsel dengan tegas menyatakan jika Heriyanti tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Meski, anak bungsu Akidi Tio itu pada Senin (2/8/2021) didatangkan ke Mapolda Sumsel.

Sedangkan sebelumnya, Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, mengatakan jika Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat kegaduhan

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumsel MH Giri Ramanda N Kiemas mencoba untuk tetap berpikir positif.

Satu sisi, ia tetap berharap nantinya dana Rp 2 triliun untuk Sumsel tersebut memang benar-benar teralisasi dan bisa membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Sumsel.

Kredibilitas Kapolda Sumsel Dipertaruhkan, Tanggapan Pengamat Soal Simpang Siur Dana 2 Triliun

"Kami berharap apa yang sedang menjadi pembicaraan hangat beberapa hari ini, terkait sumbangan Rp 2 triliun memang benar-benar bisa terwujud," kata Giri, Senin (3/8/2021).

Sisi lainnya, Ketua DPD PDIP Sumsel ini tak ingin menyalahkan pihak-pihak tertentu jika bantuan yang dijanjikan itu tidaklah benar nantinya.

Menurutnya, harus diambil sebagai suatu pelajaran dan penanganan Covid-19 di Sumsel tidak boleh kendor.

"Jika memang tidak terwujud, mungkin ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, untuk tidak terburu-buru mempublikasikan sesuatu yang belum terverifikasi," bebernya.

Selain itu, keponakan Presiden ke V Megawati Soekarnoputri ini berharap, dengan kondisi negara saat ini yang sedikit kewalahan menangani Covid-19, tidak salahnya semua pihak khususnya pengusaha yang memiliki uang untuk bisa ikut membantu menangani Covid-19.

"Dan ini juga, bisa untuk mengetuk hati para pengusaha yang masih ada kelebihan dari kekayaannya, untuk bergotong-royong untuk bersama-sama menanggulangi Covid 19," tandasnya.

Terkait dana Rp 2 triliun untuk Sumsel dari keluarga mendiang Akidi Tio, hingga saat ini masih simpang siur.

Sebelumnya Direktur Intelkam Polda Sumsel,  Kombes Pol Ratno Kuncoro, mengatakan jika Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka

Hal tersebut disampaikan olehnya saat dimintai keterangan oleh awak media di Pemprov Sumsel, Senin (2/8/2021)

"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara, karena telah membuat kegaduhan," ujar Ratno.

Ratno menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut. 

Sementara itu, berbeda dengan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi didampingi oleh Dir Ditkrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan dengan tegas menyatakan jika Heriyanti tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Bantuan 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio jadi Bahan Candaan di Twitter, Satu Indonesia Kena Prank

"Kami hanya mengundang Heriyanti dan meminta keterangan terkait kejelasan uang 2 triliun rupiah tersebut," ujar Supriadi.

Menurut Supriadi, uang tersebut dalam bentuk Bilyet Giro.

"Hingga saat ini, uang tersebut belum masuk kedalam rekening (yang tidak disebutkan secara rinci)," jelasnya.

Dirinya menambahkan jika uang tersebut saat ini ada di Bank Mandiri di Kota Palembang, bukan di luar negeri seperti yang diisukan.

Polda Sumsel resmi menetapkan tersangka terhadap Heriyanti, putri Akidi Tio yang memberikan bantuan Rp 2 Triliun.

Belakangan sumbangan itu, tidak benar adanya.

Seminggu pasca penyerahan secara simbolis, Heriyanti tak kunjung mencairkan bantuan tersebut.

Senin (2/8/2021), Heriyanti ditangkap oleh Polda Sumsel di sebuah bank swasta di Kota Palembang.

Putri bungsu Akidi Tio tersebut sengaja diintai oleh pihak kepolisian hingga ia berada di bank.

Agar mengungkap fakta kejahatan yang sempurna dilakukan oleh tersangka.

YANG DISUMBANG Cuma Papan Bertuliskan Rp 2 Triliun, Hotman Paris Sindir Pejabat: Heboh di Medsos

Hal ini diungkapkan oleh Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro saat konferensi di Pemprov Sumsel.

Menurut dia, kejadian ini merupakan peristiwa kedua yang dilakukan oleh Heriyanti.

Heriyanti, anak bungsu Alm Akidi Tio diketahui telah melakukan aksi penipuan, sebelum kasus sumbangan Rp 2 Triliun bikin geger publik.

Hal tersebut diketahui, usai Polda Sumsel melakukan penyelidikan terkait jejak rekam dan sepak terjang Heriyanti alias Ahong.

Saat ini Heriyanti pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp 2 T pada pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut.

Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka.

"Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti.

Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya usai jumpa pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).

Dijelaskannya, untuk saat ini baru Heriyanti yang ditetapkan tersangka.

Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya.

"Ini kasus kedua yang dilakukan oleh tersangka. Untuk kasus yang pertama nanti akan dijelaskan Kapolda Sumsel," tegas Kuncoro.

Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih mengusut apa motif dan tujuan tersangka yang menyebarkan informasi palsu sumbangan Rp 2 T tersebut.

Bantuan 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio jadi Bahan Candaan di Twitter, Satu Indonesia Kena Prank

Tersangka Heriyanti sendiri akan dikenakan dengan pasal UU No 1 Tahun 1996 pasal 15 dan 16 tentang membuat kegaduhan di hadapan publik.

Kuncoro menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas permasalahan tersebut agar tak mengganggu penanganan Covid-19 di Sumsel.

"Motifnya masih kita dalami, untuk saat ini tersangka satu orang. Kita juga sedang periksa saksi inisila H lainnya untuk menggali fakta lainnya," terangnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved