Memahami Apa Itu Moderasi Beragama?

Peresmian Rumah Moderasi Beragama di Kampus B UIN Raden Fatah Palembang telah dilakukan Men­teri Agama yang disaksikan langsung Gubernur Sumsel.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Dr. Yazwardi Jaya 

Medinah harus ber­a­gama Islam; tetapi di dalamnya memuat materi-materi kesepakatan antara kaum Muhajin, An­shor, suku “Aus, suku khazraj, dan kelompok minoritas lainnya untuk bersatu padu dalam meng­hadapi musuh dari luar dan mempertahankan kedaulatan dengan menciptakan kemaslahatan ber­sama sebagai sebuah bangsa.

Membendung Prejudice

Kehadiran moderasi beragama sesungguhnya telah ada sejak pra kemerdekaan ketika Badan Penye­li­dik U­sa­ha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan In­­­done­sia (PPKI) yang bersidang pada Bulan Juni 1945 untuk merumuskan dasar-dasar kehidupan ber­­bangsa dan ber­ne­gara.

Apa yang kita terima sekarang sebagai Pancasila adalah Modus Vivendi (Ke­­sepakatan Luhur) para pen­­diri bangsa kita yang telah berhasil meletakkan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sila pertama. Mes­ki Piagam Jakarta 22 Juni 1945 tidak bisa dihilangkan dalam rekam se­ja­­rah ketatanegaraan Indonesia.

Ia me­­rupakan magnum opus para pendiri bangsa yang telah berhasil mem­bangun dialog dan toleransi ber­a­ga­ma sejak awal NKRI dibentuk.

Namun jika dibaca ulang sejak reformasi 1998, konflik komunal yang berbasis agama kerap dipicu o­leh ke­pen­tingan-kepentingan politik sebagai implikasi otonomi daerah.

Terdapat pergeseran sifat da­s­ar konflik di In­donesia dari konflik kekerasan antar kelompok agama atau etnis yang bersifat komu­nal men­­jadi konflik la­ten, berupa menguatnya sentimen keagamaan.

Konflik laten di sini dapat dimak­nai se­­­bagai konflik yang ti­dak berwujud dalam kekerasan, tetapi tersembunyi dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam psikologi sosial, terdapat teori prejudice, yaitu prasangka sosial yang biasanya negatif terhadap anggota kelompok tertentu, terkadang hanya berdasarkan keanggotaan mereka dalam ke­lompok tersebut.

Dengan kata lain, seseorang yang memiliki prasangka terhadap kelompok sosial tertentu cen­derung mengevaluasi anggota kelompok tersebut dengan cara yang sama (bi­asanya secara negatif) se­mata karena mereka bagian dari anggota kelompok tersebut.

Tindakan dan tingkah laku individual me­reka memainkan peran yang kecil; mereka tidak disukai hanya karena mereka termasuk dalam ke­lom­pok tertentu.

Contoh-contoh kasus prejudice kerap muncul dipicu lebih karena sentimen keagamaan dan politik identitas lainnya.

Di sinilah urgensi Mo­derasi Beragama yang dipopulerkan oleh kementerian Agama dan salah satunya berdiri di UIN Raden Fatah Palembang untuk menjadikan se­ti­ap agama sebagai “rahmatan lil’alamin” yang bermuara pada semangat kebangsaan menuju Indonesia Maju.

 Wallahu A’lam.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved