PPKM Level 4 di Palembang

Jam Operasional Tempat Makan Selama Palembang PPKM Level 4, di Dalam Mall Tak Boleh Makan di Tempat

Selama PPKM level 4 di Palembang, Pemerintah Kota Palembang memberikan kelonggaran bagi Usaha Mikro Kecil Menengah beroperasi tanpa batas.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
Walikota Palembang, H Harnojoyo saat rapat bersama gugus tugas terkait penerapan PPKM Level 4 di Palembang, di Banmus DPRD Kota Palembang, Senin (26/7/2021)  

10. kegiatan makan di tempat umum hanya boleh take away atau delivery

11. tempat ibadah ditutup dan maksimalkan ibadah di rumah

12. fasilitas umum seperti area publik, taman, tempat wisata, ditutup

13. kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditiadakan, termasuk hajatan pernikahan

14. kendaraan umum, termasuk taksi online, penumpang hanya boleh 70 persen dari kapasitas kendaraan dan wajib prokes ketat

15. transportasi jarak jauh harus memperlihatkan kartu vaksin dan hasil PCR atau antigen serta wajib prokes ketat

16. PPKM Mikro di tingkat RT/RW tetap dilakukan

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved